Bantu Masyarakat, Alif Turiadi Gelar Sosper Bantuan Hukum

Senin 21-11-2022,19:40 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Alif Turiadi dari Fraksi Gerindra DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) No. 13 tahun 2020 terkait dengan bantuan hukum bagi masyarakat di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, Senin (21/11/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum agar mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Bantuan hukum yang dimaksud yakni, meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum guna kepentingan hukum penerima bantuan. Dalam kegiatan tersebut, Alif Turiadi yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD didampingi narasumber bidang Hukum dari Unikarta, Zulkipli. Alif mengatakan bahwa tujuannya diselenggarakannya Sosper ini agar masyarakat lebih paham mengenai aturan hukum yang berlaku. Serta, sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD Kukar terkait dengan bantuan permasalahan hukum di masyarakat. "Selain itu juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, yaitu lewat bantuan hukum ini agar mendapatkan bantuan hukum," kata Alif. Menurut Alif, Sosper ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami persoalan hukum. Sebab, kehidupan sehari-hari tentu bersinggungan langsung dengan hukum. "Karena kegiatan kita sehari-hari tentu berkaitan langsung dengan hukum. Karena negara kita ini berdiri sesuai hukum yang diterapkan," ungkapnya. "Sebab itu pemerintah Kabupaten turun untuk membantu masyarakat dalam masalah hukum," sambungnya. Selain itu, ia juga menjelaskan, bantuan hukum ini nantinya akan berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat yang memiliki masalah hukum agar mendapatkan pendampingan. "Ini jembatan dalam permasalahan hukum yang dialami. Serta supaya mempermudah masyarakat, apalagi yang kurang mampu," pungkasnya. (Jat/Adv)
Tags :
Kategori :

Terkait