DPPKB Kukar-RSUD AM Parikesit Berikan Layanan KB Metode Kontraseptif Jangka Panjang

Senin 14-11-2022,09:10 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kukar menjalin kerja sama dengan Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit terkait Pelayanan Keluarga Berencana Metode Kontraseptif Jangka Panjang.

Kepala DPPKB Kukar Adinur mengatakan, kerja sama tersebut utamanya dalam bidang pelayanan KB MKJP/MOW dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini. MKJP sendiri merupakan jenis kontrasepsi yang sekali pemakaiannya dapat bertahan selama tiga tahun sampai seumur hidup. Terdapat berbagai jenis MKJP seperti alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR), implan, medis operatif wanita (MOP). "Tujuan perjanjian ini adalah untuk mengikat para pihak dalam memberikan pelayanan KB MKJP/MOW bagi peserta. Ruang lingkup perjanjian ini adalah pelayanan KB MKJPO/MOW oleh pihak kedua yang meliputi prosedur, tata laksana jenis pelayanan dan pemberian resep obat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, kontrol pasca pelayanan KB MKJP/MOW," ungkapnya, Sabtu (12/11/2022). Adinur mengungkapkan bahwa nantinya pihak kesatu berhak mendapatkan pelayanan KB MKJP/MOW dari pihak kedua secara profesional dan efisien yang diselenggarakan sesuai dengan standar pelayanan media secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan syarat yang berlaku. "Serta mendapatkan ruang perawatan peserta yaitu kelas tiga, mendapatkan laporan medis peserta dari pihak kedua setelah mendapatkan otorisasi dari peserta. Maka Pihak Kesatu berhak untuk memperoleh laporan medis tersebut dari pihak kedua," ungkapnya. Jangka waktu perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 12 November 2022 sampai dengan kurun waktu tiga tahun. “Selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, yaitu tanggal 11 Oktober 2025 dan dapat ditinjau kembali atas kesempatan para pihak,” pungkasnya. (Taj/Adv/Kominfo Kukar)
Tags :
Kategori :

Terkait