Nasib Khoirul Mashuri Ditentukan Rabu 12 Oktober

Rabu 12-10-2022,00:05 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Kasus yang menyeret oknum Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Khoirul Mashuri, memasuki babak baru. Rabu (12/10/2022) siang, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong akan melakukan sidang putusan terhadap terdakwa kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan masyarakat setempat.

Kasus ini mendapat perhatian tokoh masyarakat Kukar sekaligus Administrator Utama, Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan. Ia menekankan, kasus yang kian berlarut-larut ini, harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Denny,  tak ada upaya dari pihak manapun untuk mencoba menganggu gugat putusan hukum atau melakukan intervensi.  "Kami harapkan hasil putusan persidangan PN Tenggarong besok, tak bias. Dan pro terhadap hukum yang berlaku," kata Deny Ruslan, Selasa (11/10/2022). Namun Deny juga menyayangkan, hingga kasus berjalan saat ini, Khoirul Mashuri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kukar. Seharusnya, lanjut dia, jabatan tersebut harus dicopot. Mengingat, status penahanan mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut masih berjalan. "Seharusnya, Jabatan Anggota DPRD Kukar sudah lama harus dicopot dari kursinya. Kan Mashuri ini, sudah dinyatakan sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat tanah," singgungnya. Saat ini, Khoirul Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Apabila ia dinyatakan bersalah dalam kasus ini, status Khairul Mahsuri akan diserahkan kepada kejaksaan.  “Kejaksaan yang mengeksekusinya,” jelas dia. Dihubungi secara terpisah, Humas PN Tenggarong, Andi Ardiansyah membenarkan pernyataan itu. Bahwa nantinya Khoirul Mashuri akan hadir secara langsung dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum tersebut. “Dalam sidang-sidang sebelumnya juga terdakwa hadir secara langsung,” beber Ardi kepada media ini. Dalam sidang tuntutan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dua tahun delapan bulan. Ardi menambahkan, apabila terdakwa diputus bersalah, maka yang bersangkutan dapat menyatakan banding.“Itu hak setiap terdakwa untuk mengajukan upaya banding,” sebutnya. Jika masih bingung, terdakwa diberikan kesempatan untuk berpikir selama tujuh hari. Namun, bila terdakwa merasa puas dengan putusan hakim, ia bisa menerima putusan. Saat ini, Khoirul Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Apabila ia dinyatakan bersalah dalam kasus ini, status penahanannya akan diserahkan kepada kejaksaan. Tapi jika banding, status penahanannya akan diserahkan kepada pengadilan tinggi. “Jadi, itu bukan kewenangan kami lagi,” tegasnya. Kawal Kasus Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kutai Kartanegara (Kukar), Suardi, menilai putusan pengadilan terhadap Khoirul Mashuri harus objektif. "Kami berharap pengadilan negeri objektif terkait persoalan hukum ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan jangan sampai ada pihak lain yang menintervensi dalam putusan kasus ini," ucap Suardi. Dilihat dalam situs SIPP PN tenggarong, terdakwa Khoirul Mashuri sempat berstatus sebagai tahanan rutan. Namun, pada tanggal 11 agustus 2022 status terdakwa berubah menjadi tahanan kota. Ini yang kemudian sempat mencuri perhatian masyarakat. Kenapa status tahanan terdakwa bisa berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Suardi mengaku akan terus mengawal kasus yang menjerat dewan perwakilan rakyat itu hingga tuntas. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai dengan putusan yang diterima sesuai dengan apa yang telah diperbuat," ungkapnya. Diketahui Khoirul Mashuri yang merupakan anggota DPRD Kukar itu, terjerat kasus pemalsuan dokumen. Itu ketika menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung. Saat itu ia bersama IR sebagai Camat Sebulu pada 2012 lalu. Keduanya diduga telah memalsukan 50 dokumen SKPT. Akibatnya, Hartoyo--selaku korban yang juga pelapor, mengalami kerugian sekitar Rp 848 juta untuk SKPT lahan seluas 106 hektare (ha). Kasus ini mencuat setelah Polres Kukar menjemput paksa Khoirul Mashuri ketika tengah melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota DPRD Kukar di Blitar, Kamis (21/7/2022). Di hari yang sama, polisi juga menangkap IR saat tengah berada di Jalur Poros Kukar-Samarinda. (bay/dah)    
Tags :
Kategori :

Terkait