Sawit Jadi Jalan Hauling, PT CAK Merugi hingga Rp 10 Miliar

Selasa 27-09-2022,22:52 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, nomorsatukaltim.com - PT Manaar Bulatn Lestari (MBL) dituding telah melakukan pembangunan jalan hauling tambang batu bara di lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Citra Agro Kencana (CAK) di Kampung Mantar, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar).

Manajemen PT CAK mengklaim lahan yang dijadikan hauling seluas 4,62 hektare atau mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 miliar. Legal Manager PT CAK, Felix Duma Salu menyebutkan, lahan kebun sawit milik PT CAK yang dijadikan lintasan hauling PT MBL tersebut sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Di atas lahan itu sudah ditanami kelapa sawit oleh PT CAK, sejak 2011. PT MBL menggusur lahan menjadi jalan hauling, sejak akhir September 2021 lalu. “Saat dimulainya pengerjaan menggunakan alat berat oleh PT MBL, sudah dilarang oleh pihak kami (PT CAK). Tapi tidak digubris. Sehingga kami melaporkan aksi PT MBL kepada pihak Polres Kubar, pada 7 Oktober 2021, agar bisa diselesaikan secara hukum,” kata Felix. Selama ini, ungkap dia, manajemen PT MBL tidak pernah mengonfirmasi kepada PT CAK, atas pembangunan jalan hauling tersebut. Laporan ini sudah berjalan satu tahun. Dan sebetulnya Polres Kubar pun telah mengambil tindakan dengan memasang police line (garis polisi) di kawasan yang menjadi sengketa itu. Sementara itu, manajemen PT MBL yang berkantor di Bussines Center Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Saat didatangi di kantor MBL, tak ada satupun manajemen PT MBL yang berada di tempat. “Manajemen (MBL) ke lapangan pak,” kata Suratman, Security PT MBL. Pun begitu dengan Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Jumadi yang tidak berada di Mapolres. Pesan singkat melalui WA juga belum dibalas. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait