Eskalasi Militer Meningkat, 2.228 WNI dan WNA Batal Berangkat ke Timur Tengah
Ilustrasi pelayanan Imigrasi di bandara.-Disway.id-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sedikitnya 8 penerbangan internasional di 3 bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu pada Sabtu, 28 Februari 2025 mengalami pembatalan atau penundaan.
Hal itu dikarenakan eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah meningkat yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.
Pembatalan penerbangan itu berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, bahwa jajarannya telah melakukan pembatalan perlintasan, baik pemabatalan maupum kebarangkatan.
Hal itu dilakukan guna memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif.
"Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan," katanya dikutip dari Disway.id, Senin, 2 Maret 2026.
Dalam hal ini, ia telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespons situasi terkini penerbangan. Yakni, dengan menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
BACA JUGA: Pengiriman Minyak Global Via Selat Hormuz Terancam Dihentikan, 8 Negara Timur Tengah Tutup Bandara
Lalu dengan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan.
Selain itu, melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Adapun kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMIGR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
"Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
