Pemkab Kukar Diminta Segera Definitifkan Dua Kecamatan Baru

Sabtu 10-09-2022,19:00 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Meski telah mengantongi Nomor Induk Kecamatan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sejak tahun 2021 silam, dua kecamatan baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) belum definitif juga. Dua kecamatan baru itu yakni Kecamatan Kota Bangun Darat, dan Kecamatan Samboja Barat.

Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi mengatakan, perlu ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kukar terkait pemekaran dua kecamatan tersebut. "Harusnya pemerintah segera mengeluarkan Perbup, kemudian nanti akan mengangkat pejabat daerah (camat) yang baru. Kalau dari kami sudah selesai," ucap Alif saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022). Meski telah ada warga yang mengantongi KTP Kecamatan Samboja Barat, namun secara administratif masih mengikuti kecamatan induknya. "Berarti masih ikut, hanya beralamat secara geografis," ungkap Alif. Atas hal itu, Alif pun meminta pihak Pemkab Kukar agar segera dapat menyelesaikan status definitif dua kecamatan tersebut. Perlu diketahui bahwa Kecamatan Kota Bangun Darat nantinya akan meliputi 9 desa, yakni Desa Benua Baru, Kedang Ipil, Kota Bangun I, Kota Bangun II, Kota Bangun III (Sarinadi), Sedulang, Suka Bumi, Sumber Sari, dan Wonosari. Sementara Kecamatan Samboja Barat akan meliputi Kelurahan Bukit Merdeka, Sungai Merdeka, Karya Merdeka, Amborawang Darat, Argosari, Salok Api Darat, Salok Api Laut, dan Desa Tani Bakti. (Jat/Adv/DPRD Kukar)
Tags :
Kategori :

Terkait