Hanya Gubernur Kaltim yang Serius Merespons Gugatan Warga Balikpapan

Selasa 23-08-2022,20:06 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit yang dilayangkan 7 warga Balikpapan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (23/08/2022) batal digelar.

Sebabnya, para tergugat terlambat datang. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.30 Wita harus molor satu jam. Kemudian diputuskan untuk ditunda hingga 20 September 2022. Ketua BPH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, selaku kuasa hukum penggugat, menyayangkan minimnya respons dari para tergugat dalam sidang pertama ini. Dikarenakan, dari enam tergugat hanya satu perwakilan yang hadir dengan membawa surat kuasa. Sisanya absen dengan berbagai alasan. Yang hadir dan siap mengikuti persidangan hanya perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor sebagai tergugat pertama. Sementara perwakilan dari DPRD Kaltim ada Wakil Ketua Komisi I H Yusuf Mustafa dan H Jahidin, anggota Komisi I. Sayangnya, keduanya tidak membawa surat kuasa dari Ketua DPRD Kaltim selaku tergugat II. “Yang hadir hanya dari Pemprov Kaltim dengan surat kuasanya. Perwakilan DPRD Kaltim ada dua orang hadir tapi tidak membawa surat kuasa. Sisanya, seperti Kementerian PUPR dan kementerian perhubungan tidak mengirimkan perwakilannya sama sekali,” keluhnya. Artinya, kata Ardiansyah, jika hanya satu tergugat yang hadir dengan surat kuasa dalam sidang, secara hukum tidak dapat dilakukan sidang. Maka sidang selanjutnya Pengadilan Negeri Balikpapan yang akan memanggil secara resmi. Namun yang paling disayangkan adalah perwakilan dari Pemkot Balikpapan yang tidak siap. Memang, kata Ardiansyah, bagian hukum pemerintah kota Balikpapan hadir. Namun tidak membawa surat kuasa dari wali kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, sebagai tergugat III. “Alasannya, beberapa hari lalu sudah mengirimkan surat kuasa ke wali kota Balikpapan agar ditandatangani. Hingga hari H sidang tadi belum menerima surat kuasa dari wali kota Balikpapan,” katanya. Pemerintah kota Balikpapan dalam hal ini wali kota Balikpapan, kata dia, harusnya merespons perkara ini dengan baik. Itu artinya sebagai pemimpin di kota Balikpapan tidak serius membangun kota ini. “Jangankan mengurus untuk membangun kota, mengirimkan perwakilan saja tidak ada responnya. Padahal, ini merupakan salah satu dampak pembangunan yang ada di kota yang dia pimpin,” jelasnya. Ardiansyah menyayangkan minimnya respons dari para tergugat dalam sidang pertama ini. Dikarenakan, dari enam tergugat hanya satu perwakilan yang hadir dengan membawa surat kuasa. Sisanya absen dengan berbagai alasan. “Jika sidang berikutnya tergugat tidak hadir lagi. Akan masuk ke tahap mediasi. Sidang hari ini baru tahap pemeriksaan identitas tergugat,” ungkapnya. Dirinya, berharap Komisi Yudisial terlibat dalam memantau proses persidangan ini. Agar jalan sesuai prosedur yang semestinya. “Alhamdulilah, dari Komisi Yudisial perwkailan Kaltim memberikan respon baik. Mereka akan hadir untuk memantau jalannya persidangan selanjutnya,” tegasnya. Ia menjelaskan, tuntutan warga Balikpapan yang diwakili 7 penggugat itu ada tiga. Pertama, warga berharap adanya rekayasa jalan: baik pembangunan flyover, pelebaran jalan atau pengalihan arus lalu lintas. “Intinya, warga menginginkan action atau tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki lalu lintas di sekitar Muara Rapak. Sebab, 13 tahun terkahir tidak ada tindakan nyata untuk membenahi turunan Muara Rapak. Mau berapa banyak lagi korban yang meninggal disitu,” imbuhnya. Disamping itu, Ardiansyah membeberkan, hasil pengamatan pihaknya, di jalur turunan Muara Rapak masih dilalui kendaraan muatan berat pada siang hari tanpa pengawalan. “Akan kami buktikan semua bukti di persidangan nanti. Baik foto, video dan pernyataan warga tentang operasional kendaraan bermuatan berat yang melintas,” jelasnya. Ia berharap ada produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) yang bisa mengatur itu semua. Dan tentunya bisa melakukan tindakan jika ada yang melanggar. Kalau hanya surat edaran saja, tidak memiliki kekuatan hukum. “Kalau hanya surat edaran (SE) wali kota itu sifatnya edaran artinya imbauan saja. Secara hukum tidak bisa menghukum pelaku yang melanggar. Makanya harus dibentuk Peraturan Daerah (Perda). Makanya kami libatkan DPRD Balikpapan dalam gugatan ini. Sebab mereka yang berhak menyusun regulasi Perda tersebut,” tandasnya.(dah)
Tags :
Kategori :

Terkait