Tiga Majelis Hakim PN Tenggarong Dilaporkan ke KPK dan MA

Senin 22-08-2022,22:47 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com – Masih terkait kasus pemalsuan dokumen oleh oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial KM. Yang masih jadi perbincangan hangat. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, KM yang sudah berstatus terdakwa. Namun masih beraktivitas sebagai anggota dewan. Tidak di nonaktifkan sementara.

Status tahanan kota bagi KM pun menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Karena dalam kasus ini, KM telah terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun. Sesuai dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Padahal sebelum kasusnya dilimpahkan ke PN Tenggarong, KM sempat ditahan di Mapolres Kukar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tenggarong. Melihat adanya kejanggalan dalam penetapan tahanan kota tersebut, Komite Transparansi Pembangunan (KTP) Pusat tak tinggal diam. KTP langsung membuat laporan pengaduan terhadap 3 Majelis Hakim PN Tenggarong ke tiga lembaga di Jakarta. Yakni Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Coba kita lihat, kooperatifnya dari mana?, Sampai-sampai pihak Polres Kukar harus menjemput KM di Blitar sana. Bahkan saat tiba di Tenggarong, langsung dilakukan penahanan di Polres. Dan ketika berkasnya dilimpahkan di Kejaksaan, juga dilakukan penahanan. Nah yang aneh ini saat di PN Tenggarong. Ujug-ujug status penahanannya jadi tahanan kota. Kalau tidak ada apa-apa, tidak mungkin,” cetus Administratur Utama Komisariat Pusat KTP, Deny Ruslan pada awak media, Senin (22/8/2022) sore. Tiga Majelis Hakim yang dilaporkan tersebut berinisial BR, AH dan AR. Laporan pengaduan ini dilayangkan oleh KTP pada Kamis (18/8/2022) lalu. Dibuktikan dengan tanda terima. “Kami (KTP, Red.) minta permasalahan ini diusut tuntas,” tegas Deny. Selain itu, ia juga sangat menyanyangkan sikap pimpinan DPRD Kukar. Yang masih membiarkan KM untuk beraktivitas seperti biasa. Padahal permasalahan ini, sudah memenuhi unsur ketentuan di internal. “Harusnya kan diberhentikan sementara itu. Tapi ini tidak, ada apa?,” singgungnya. Harusnya, begitu KM ditetapkan sebagai terdakwa. Itu langsung di nonaktifkan. Tanpa diminta. Tapi ucap Deny, ia meyakini dalam permasalahan ini tidak ada tekanan dari pihak luar. “Seorang pimpinan di DPRD Kukar tidak mungkin lah mendapat tekanan dari luar. Apalagi dari anggotanya sendiri. Dan kalaupun ada, itu akan menjadi momok bagi pimpinan di DPRD itu sendiri,” tuturnya. Sementara itu ketika dihubungi via seluler, Kepala Humas PN Tenggarong Andi Hardiansyah mengaku sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia pun sangat menghargai apa yang telah dilakukan KTP. Karena itu sebagai bentuk kontrol terhadap majelis hakim dalam melaksanakan persidangan. “Pastinya dari majelis hakim akan menjalankan sesuai dengan prosedur. Kami meyakinkan dalam masalah ini tidak ada intervensi ataupun unsur politik,” kata Andi. Ia juga menegaskan, terkait masalah KM ini, Majelis Hakim akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Bahkan, Rabu pagi (24/8/2020) mendatang, sidang terhadap KM akan dilaksanakan kembali. Untuk memintai keterangan para saksi. “Minggu lalu 5 saksi. Dan nanti kemungkinan ada 3 saksi dari Kejaksaan,” terangnya. (bsg/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait