Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Menjelang berakhirnya semester pertama tahun 2022, pendapatan daerah Kota Balikpapan dari sektor pajak baru menyentuh angka 27 persen. Salah satu penyebabnya adalah kebiasaan maayarakat yang baru akan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bulan September. Yang merupakan batas akhir pembayaran PBB. Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto. Sebab menurut Suwanto, fungsi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu adalah sebagai modal keuangan Pemerintah Kota untuk membangun serta memajukan daerah. Dengan angka yang baru segitu tentu sangat riskan. "Jadi kami (Komisi II) berharap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juli nanti, Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) juga mampu memberikan data yang se-valid mungkin," Kata Suwanto kepada media, Senin ( 13/6/2022). Kendati masih rendah, lanjut Suwanto, namun berdasarkan persentase, dari 11 komponen pajak daerah tersebut sudah ada yang mencapai 50 persen di bidang masing-masing. "Kami akan coba maksimalkan diawal Juli nanti, untuk melakukan RDP terkait dengan triwulan kedua. Dan disitu kita akan melihat juga sekaligus membantu untuk mencarikan solusi," ujar Suwanto. Sekadar diketahui, target PAD Kota Balikpapan di tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 850 miliar. Dimana untuk mencapai target tersebut, Pemkot Balikpapan mencoba melakukan beberapa inovasi program. Salah satunya updating data di sektor Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, Pemkot Balikpapan juga berupaya memaksimalkan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Agar memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran secara online. (adv/ale)
Jelang TW II 2022, Pendapatan Dari Pajak Daerah Baru 27 Persen
Senin 13-06-2022,19:50 WIB
Editor : Iklan Marketing
Kategori :