Oleh: Dwiyono.S. – Perwira Pelayaran Niaga Seluruh ketua lintas alumni sekolah tinggi Pelayaran Niaga yang tertarik untuk turut serta berpartisipasi melindungi kepentingan profesi Pelaut secara umum, akhirnya berkumpul dan bermusyawarah di Sekretariat IKPPNI pada tanggal 18 Mei 2022. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka dan upaya untuk memufakati beberapa aspirasi. Yang akan disuarakan setelah membaca dan memahami isi dari artikel yang dimuat dalam 3 media online dengan judul : TENAGA AHLI PELAUT NIAGA KUNCI POROS MARITIM. (https://maritimnews.com/page/158/, https://nomorsatukaltim.com/index-berita/opini/ns-20220515/tenaga-ahli-pelaut-niaga-kunci-poros-maritim-bukan-jongos-maritim/, https://www.emaritim.com/2022/05/betulkah-tenaga-ahli-pelaut-maritim.html ) Suara aspirasi Perwira Pelayaran Niaga (PPN) yang disepakati, akan disampaikan kepada Kemenhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dimana yang berkompeten langsung adalah tentunya Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan. Secara mendasar ada 3 hal yang disuarakan yaitu:
- Kejelasan status keberadaan Organisasi Profesi tenaga ahli maritim niaga,
- Status kejelasan Kode Etik profesi tenaga ahli Perwira Pelayaran Niaga,
- Perlunya Dewan Kehormatan Kode Etik yang Independen di dalam Organisasi Profesi.
- Memohon agar negara hadir untuk mengukuhkan keberadaan Organisasi Profesi tenaga ahli maritim niaga diwakili Dirkapel, agar kepentingan negeri maritim sebagai negara yang membutuhkan mitra independen dari peran aktif masyarakat tenaga ahli maritim niaga terpenuhi. Kebutuhan Organisasi Profesi intinya tertuang dalam Undang-undang no.12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, beserta peraturan-peraturan turunannya.
- Mengukuhkan Kode Etik profesi tenaga ahli Perwira Pelayaran Niaga agar tidak terjadi kevakuman hukum yang berkepanjangan sesuai tuntutan isi dari Undang-undang no.17 tahun 2008 dan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
- Dewan kehormatan Kode Etik yang independen akan dibentuk segera dan dibuatkan SK penetapan. Hasil akhir akan diinformasikan kepada pihak DJPL dan tentunya akan lebih kuat keberadaannya bila dikukuhkan juga uleh DJPL.
- Disepakati juga diwakili oleh IKPPNI, pengurus akan segera membentuk gugus tugas khusus (GUGASUS) agar fokus mengawal aspirasi yang disampaikan atas dasar perencanaan yang matang.
- Forum Group Discussion (FGD) atau seminar juga diusulkan atas inisiatif dari seluruh ketua alumni yang hadir atau yang mewakili, disampaikan agar secepatnya direalisasikan dengan substansi topik adalah aspirasi-aspirasi diatas.
- Kode etik profesi Perwira Pelayaran Niaga niaga untuk menekan angka penyimpangan perilaku dan penyimpangan pelaksanaan peraturan oleh profesi Perwira Pelayaran Niaga dalam menjalankan jasa pofesi yang berdampak kontra produktif bagi industri dunia pelayaran Niaga,
- Adanya Kode Etik bagi setiap profesi tingkat tenaga ahli sebagai norma moral untuk menjaga marwah martabat profesi, dan perancang Kode Etik adalah selalunya pemilik profesi itu sendiri lahir dari rumah profesi yaitu Organisasi Profesi. Pemberlakuan kode etik profesi akan terasa lebih dapat melekat kuat, bila didukung oleh Lembaga pemerintah terkait
- Dewan Kehormatan kode etik adalah pihak indenden yang akan hadir sebagai perangkat rambu pengawal kode etik yang sudah disepakati, untuk memberikan masukan-masukan yang bijak terkait adanya pelanggaran kode etik profesi kepada semua pihak yang perlu dilindungi dari kemungkinan penyimpangan kode etik oleh para pelaku jasa profesi .