Blok migas di Sanga-Sanga. (foto : net) Samarinda, DiswayKaltim.com – Pemerintah pusat mengatur keikutsertaan pemerintah daerah dalam pengelolaan minyak dan gas (migas). Keterlibatan melalui participating interest (PI) 10 persen. Di wilayah operasional perusahaan. Namun aturan tersebut mengesampingkan kecamatan dan desa. Lokasi dimana perusahaan beroperasi. Padahal desa dan kecamatan yang mendapatkan imbas langsung aktivitas perusahaan migas. Alternatif baru muncul. Membuat peraturan daerah (perda) tentang itu. Bagi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, perda bisa saja dibuat. Tapi ada ganajalan. Selama ini pengaturan eksploitasi migas masih dibawah otoritas pemerintah pusat. “Jangankan desa/kelurahan dan kecamatan, provinsi aja masih menerima dari pusat. Provinsi aja enggak bisa ngatur. Kita nerima aja dari pusat. Kan memang aturannya gitu. Migas itu dari pusat,” tegas Samsum kepada Disway Kaltim, Minggu (10/11/2019). Jika tuntutannya adalah keadilan pembagian porsi pengelolaan migas antara pusat dan daerah, maka yang mesti didahulukan yakni provinsi. Sebab hanya mendapatkan PI 10 persen. Tidak terlibat langsung pula dalam pengelolaan migas. Lifting migas pun masih dibawah otoritas pusat. “Kalau kita mau minta lebih, paling tidak provinsi dulu. Dikasih kewenangan dulu provinsi. Tapi kan kewenangannya enggak ada di provinsi. Bagaimana kita mau mengatur kewenangan untuk desa/kelurahan dan kecamatan,” jelasnya. Ia menegaskan desa dan kecamatan yang dijadikan wilayah operasional perusahaan perlu dilibatkan dalam pengelolaan migas. Sejauh ini, desa atau kecamatan hanya mendapatkan imbalan kecil. Berupa dana corporate social responsibility (CSR). Selain itu, desa dan kecamatan menikmati kemudahan jaringan gas dari PT Pertamina. “Kita tidak bisa mendapatkan hak istimewa. Atas adanya sumur gas di sebelah rumah kita. CSR itu kalau berjalan bagus, itu sudah sangat bagus untuk desa. Mungkin perlu dimaksimalkan,” imbuhnya. (qn/boy) Baca juga : Desa Penghasil Juga Punya Hak, Kaltim Butuh Perda Migas
Masih Dibawah Ketiak Pusat, Perda Migas Bakal Terhambat
Minggu 10-11-2019,20:24 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,11:32 WIB
Harga Emas Antam Hari ini 6 Juli 2026 Stagnan, Cek Juga Harga Emas UBS dan Galeri24 di Sini!
Senin 06-07-2026,05:39 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 Juli 2026, Sebagian Wilayah Diprediksi Hujan Ringan
Senin 06-07-2026,06:13 WIB
Piala Dunia 2026: 2 Gol Haaland Singkirkan Brasil di Babak 16 Besar, Norwegia Lolos ke Perempat Final
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Permudah Belanja Kebutuhan Harian dengan Belanja Instant 1 Jam Tiba
Senin 06-07-2026,07:25 WIB
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2 Digit Ditransfer ke Rekening Beredar di Media Sosial
Terkini
Senin 06-07-2026,23:08 WIB
Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Penyimpangan Honorarium Guru dan ASN
Senin 06-07-2026,22:27 WIB
Manajemen Tokopedia Bantah Boyongan ke Tiongkok, Said Iqbal: TikTok Harus Tanggung Jawab
Senin 06-07-2026,22:06 WIB
Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman Dicabut, TRC PPA Kaltim Harap Pendidikan Para Santri Tidak Dikorbankan
Senin 06-07-2026,21:34 WIB
Terdakwa Penipuan Tiket Pelabuhan Semayang Cuma Divonis 11 Bulan Penjara
Senin 06-07-2026,21:02 WIB