Blok migas di Sanga-Sanga. (foto : net) Samarinda, DiswayKaltim.com – Pemerintah pusat mengatur keikutsertaan pemerintah daerah dalam pengelolaan minyak dan gas (migas). Keterlibatan melalui participating interest (PI) 10 persen. Di wilayah operasional perusahaan. Namun aturan tersebut mengesampingkan kecamatan dan desa. Lokasi dimana perusahaan beroperasi. Padahal desa dan kecamatan yang mendapatkan imbas langsung aktivitas perusahaan migas. Alternatif baru muncul. Membuat peraturan daerah (perda) tentang itu. Bagi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, perda bisa saja dibuat. Tapi ada ganajalan. Selama ini pengaturan eksploitasi migas masih dibawah otoritas pemerintah pusat. “Jangankan desa/kelurahan dan kecamatan, provinsi aja masih menerima dari pusat. Provinsi aja enggak bisa ngatur. Kita nerima aja dari pusat. Kan memang aturannya gitu. Migas itu dari pusat,” tegas Samsum kepada Disway Kaltim, Minggu (10/11/2019). Jika tuntutannya adalah keadilan pembagian porsi pengelolaan migas antara pusat dan daerah, maka yang mesti didahulukan yakni provinsi. Sebab hanya mendapatkan PI 10 persen. Tidak terlibat langsung pula dalam pengelolaan migas. Lifting migas pun masih dibawah otoritas pusat. “Kalau kita mau minta lebih, paling tidak provinsi dulu. Dikasih kewenangan dulu provinsi. Tapi kan kewenangannya enggak ada di provinsi. Bagaimana kita mau mengatur kewenangan untuk desa/kelurahan dan kecamatan,” jelasnya. Ia menegaskan desa dan kecamatan yang dijadikan wilayah operasional perusahaan perlu dilibatkan dalam pengelolaan migas. Sejauh ini, desa atau kecamatan hanya mendapatkan imbalan kecil. Berupa dana corporate social responsibility (CSR). Selain itu, desa dan kecamatan menikmati kemudahan jaringan gas dari PT Pertamina. “Kita tidak bisa mendapatkan hak istimewa. Atas adanya sumur gas di sebelah rumah kita. CSR itu kalau berjalan bagus, itu sudah sangat bagus untuk desa. Mungkin perlu dimaksimalkan,” imbuhnya. (qn/boy) Baca juga : Desa Penghasil Juga Punya Hak, Kaltim Butuh Perda Migas
Masih Dibawah Ketiak Pusat, Perda Migas Bakal Terhambat
Minggu 10-11-2019,20:24 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,21:28 WIB
Iran Balas Serangan Israel-Amerika, 1 Orang di Abu Dhabi Dilaporkan Tewas
Sabtu 28-02-2026,21:57 WIB
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Dibuka Mulai 1 Maret, Cek di Sini Panduan dan Jadwal Keberangkatan
Minggu 01-03-2026,12:18 WIB
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Meninggal Dirudal, Siapa Pengganti Selanjutnya?
Sabtu 28-02-2026,22:22 WIB
Rata-Rata 200 Pegawai di Balikpapan Pensiun per Tahun, Pemkot Hitung Ulang Kekuatan ASN
Sabtu 28-02-2026,22:47 WIB
Pengiriman Minyak Global Via Selat Hormuz Terancam Dihentikan, 8 Negara Timur Tengah Tutup Bandara
Terkini
Minggu 01-03-2026,20:23 WIB
Gedung Sudah Direvitalisasi, Museum Batu Bara Teluk Bayur Belum Dibuka karena Tak Punya Pengelola
Minggu 01-03-2026,19:54 WIB
Dinsos Samarinda Masih Tunggu Arahan Kemensos untuk Rekrutmen Peserta Didik Sekolah Rakyat
Minggu 01-03-2026,19:26 WIB
Ketua DPRD Kukar Targetkan Pembayaran Utang ke Kontraktor Lunas Sebelum Lebaran
Minggu 01-03-2026,18:57 WIB
APBD Efektif Kutai Timur Tinggal Rp4,6 Triliun, TPP ASN Dipangkas Hingga 65 Persen
Minggu 01-03-2026,18:28 WIB