DPRD Paser Nilai Bukan Prestasi, Meski PAD 2021 Lampaui Target

Senin 25-04-2022,17:30 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  PASER, nomorsatukaltim.com - Setidaknya terdapat 12 rekomendasi dari DPRD Paser terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser tahun anggaran (TA) 2021. Penyampaian Rekomendasi tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Eva Sanjaya. Di dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (25/4), di Gedung Baling Seleloi Tana Paser. Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi. Turut hadir Wakil ketua DPRD Paser Abdullah dan Fadly Imawan. Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Belasan rekomendasi itu antara lain: belum selarasnya indikator dengan target kinerja program antara dokumen LPKj Bupati Paser TA 2021. Kemudian banyaknya ketidaksesuaian antara target dan realisasi. Juga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk dengan potensi-potensi pendapatan pajak daerah yang belum dimaksimalkan. Seperti papan reklame. "Target PAD 2021 adalah sebesar Rp 165.495.630.000. Sedangkan realisasinya sebesar Rp 270.145.145.588,91. Atau ada kenaikan 163,23 persen," kata Eva Sanjaya. Namun lanjut Eva, jika dibandingkan dengan capaian PAD di tahun sebelumnya  yang sebesar Rp. 173.281.262.390,79,  maka seharusnya dalam menetapkan target kinerja PAD 2021 lebih tinggi. Artinya tambah Eva, meski lampaui target, namun diyakini masih bisa mendapatkan lebih dari itu. "Capaian kinerja PAD 2021 belum dapat dinilai sebuah prestasi, sekalipun presentasenya melebihi 100 persen," tutur Eva. Rekomendasi lainnya adalah mengenai rendahnya target pendapatan dari pajak sarang burung walet dari tahun ke tahun. Terus juga mengenai jumlah pungutan pajak warung dan rumah makan yang nilainya sama dengan pajak restoran. Kemudian masih ditemukannya kembali sisa dana yang sangat besar pada belanja pegawai di beberapa perangkat daerah. Termasuk juga mengenai pemberian dana hibah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terhadap beberapa sekolah. Dimana kata Eva, masih dijumpai adanya beberapa sekolah yang sudah mapan, tetapi masih mendapatkan dana hibah yang relatif besar. "DPRD meminta pemerintah daerah untuk lebih teliti dan cermat lagi dalam mengakomodasi sekolah-sekolah yang layak dan pantas untuk mendapatkan dana hibah," sambungnya. Tidak berfungsinya empat unit videotron yang berada di beberapa titik di Kabupaten Paser juga masuk dalam rekomendasi yang disampaikan. Pun dengan masih banyaknya permasalahan-permasalahan dalam tata kelola pasar dan adanya oknum yang memungut retribusi terkait penggunaan lapak. Serta pelayanan RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot yang hampir setiap tahun selalu saja dikeluhkan. Disamping itu, rekomendasi juga diberikan untuk capaian Kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Paser 2021 yang dirasakan belum optimal, serta masih terjadi keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa di beberapa perangkat daerah. "DPRD meminta untuk melakukan evaluasi terhadap keterlambatan yang dialami oleh ULP pada APBD 2021. Semoga permasalahan ini tidak terulang kembali pada Tahun 2022. Mengingat saat ini sudah memasuki triwulan kedua," pungkas Eva.(adv/asa)

Tags :
Kategori :

Terkait