Belasan Pelaku Pembakaran di Desa Jone dan Senaken Paser Telah Divonis

Rabu 30-03-2022,12:36 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

PASER - Pelaku pembakaran satu unit rumah di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, 22 Desember 2021 lalu, kini telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Dari 13 orang pelaku 12 terdakwa telah diputus dengan hukuman berbeda dan tidak diberikan subsider. Murni pidana pokok saja (penjara) yang dijatuhkan oleh hakim," kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Andris Budianto, Rabu (30/3/2022). Terdakwa Yudhiansyah bersama 8 orang lainnya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. "Sajam jenis mandau tanpa izin, sudah inkrah pidana penjara 1,3 tahun," kata Andris, kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Kemudian Suryansyah disangkakan pasal pembakaran, pengerusakan dan pemilikan sajam divonis 1,8 tahun bui. Serta Roni seorang residivis dengan putusan 2,4 tahun kurungan penjara. "Untuk Riski Hidayat sudah diputus dua tahun. Kemudian Iwan Bima saat ini sudah sampai pada tahap agenda pembelaan jelasnya. Diterangkan Andris, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara Iwan Bima. Pledoi telah dibacakan pada sidang (27/3/2022). Dirinya menyebut untuk agenda putusan dijadwalkan awal pekan depan. "Jadi untuk empat berkas kasus di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk agenda putusan Iwan Bima pada Senin 4 April nanti," tandasnya. Sekadar informasi, 28 November 2021 lalu terjadi penganiayaan berujung kematian yang terjadi di salah satu kafe di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Kemudian kasus ini melebar hingga terjadi pembakaran di kafe tempat kejadian peristiwa dan di Desa Jone dan satu rumah di Desa Senaken. (asa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait