Samarinda, nomorsatukaltim.com – Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim masih menuai polemik. Persoalan ini bahkan mendapat sorotan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan. Semula, Komisi X DPR RI lebih dulu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), Senin (28/3/2022) sore. Hadir pula perwakilan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pihak terkait. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian turut hadir dalam RDP tersebut. Ia menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjamin anggaran PPPK melalui APBN. Nominalnya Rp 12,22 triliun. Masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran untuk guru tersebut sifatnya ear marked. Artinya tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Dari hasil RDP tersebut juga terungkap hal lain. Masih banyak pemerintah daerah yang belum memaksimalkan formasi PPPK tahun 2022. Baru 17, 3 persen Pemda se-Indonesia yang mengusulkan formasi tahun 2022. D imana rinciannya 244 Pemda mengusulkan formasi kurang dari 40 persen dan 191 Pemda belum mengusulkan sama sekali. “Informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah ini membesarkan hati kita bahwa sudah ada keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan terkait seleksi PPPK,” ucap Hetifah kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Politisi Golkar itu juga menyentil belum optimalnya usulan dari sejumlah daerah di Kaltim untuk formasi tahun 2022. Daerah itu adalah Kukar, Kutim dan PPU. Padahal pemerintah pusat sudah menetapkan kuota guru sebanyak 4.223 untuk Kaltim. Sementara Kaltim sendiri kini kekurangan sekitar 2.222 orang guru. Lalu dibukalah pendaftaran seleksi guru PPPK. Di mana dari 4.442 calon guru yang mengikuti pendaftaran seleksi, cuma 2.045 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dia mengerti, bahwa pemda khawatir terkait beban anggaran di daerahnya. Ini karena adanya edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, terkait perhitungan anggaran PPPK guru dalam DAU. Ada dua poin penting dalam surat itu. Pertama, gaji pokok PPPK guru tahun 2021 ditanggung APBN selama 14 bulan. Itu sudah termasuk THR dan gaji ke-13. Dengan asumsi penggajian dimulai sejak Januari 2022. Kedua, gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak tiga bulan gaji, dengan asumsi penggajian sejak Oktober 2022. Artinya gaji para guru bisa saja tidak diterima dengan skema per bulan. Menunggu dana ditransfer dulu dari pusat. Wakil Rakyat Kaltim tersebut juga sempat mempertanyakan nasib guru honorer Kaltim yang telah lolos PPPK kepada BKN. Diketahui 688 guru sudah lolos seleksi tahap pertama. Namun SK pengangkatan belum juga diberikan. Nomor induk (NI) pun demikian. “Setelah dicek melalui Kantor Regional BKN di wilayah Kalimantan, data Kaltim sudah masuk tapi masih dilengkapi. Kantor Regional BKN Kalimantan akan lakukan langkah percepatan untuk selesaikan permasalahan ini,” jelasnya. Dari data yang dihimpun nomorsatukaltim.com, beberapa pemda di Kaltim ada yang sudah menyelesaikan nomor induk ke BKN. Ada juga yang belum. Rinciannya, kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan NI tahap 1 dan 2 adalah Samarinda dan Mahulu. Kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan NI tahap 1 namun tahap 2 belum adalah Paser dan PPU. Pemda yang belum menyelesaikan NI tahap 1 dan 2 di antaranya: Pemprov Kaltim, Berau, Kubar, Kutim, Balikpapan dan Bontang. Adapun pemda yang belum usulkan penambahan formasi guru tahun 2022 adalah Kukar, Kutim dan PPU. (boy/zul)
Carut Marut Seleksi Guru PPPK di Kaltim, Tiga Daerah Belum Usulkan Formasi
Selasa 29-03-2022,21:35 WIB
Editor : bayong
Kategori :