Pemkab Paser ‘Digantung’ Kemendagri, Pinjaman Rp 600 Miliar Belum Ada Jawaban

Jumat 25-03-2022,13:43 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

PASER - Peningkatan kualitas jalan melalui pinjaman Pemkab Paser ke Bankaltimtara senilai Rp 600 miliar, belum ada tanda-tanda realisasi. Informasi terbaru pinjaman ini masih berproses di Kemendagri, hingga mendekati akhir triwulan pertama 2022 tak kunjung mendapatkan jawaban. Diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana, jika permohonan telah disampaikan. Hanya saja jawaban dari Kemendagri tak kunjung memberikan kejelasan. "Permohonan sudah kami sampaikan, jawaban dari Kemendagri juga belum. Sekarang ini pemerintah daerah sekarang mempersiapkan semisal permohonan tidak 100 persen," kata Adi Maulana, Jumat (25/3/2022), kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network. Terkait dengan masih 'digantungnya' oleh Kemendagri, Adi menuturkan bakal mendiskusikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sowan ini terkait solusi apa yang diberikan. Pasalnya, Kemendagri telah memberikan lampu hijau namun persetujuan tak kunjung ada. Jika melihat target awal, semestinya peningkatan infrastruktur menggunakan pinjaman daerah mulai dapat dilaksanakan. Tak kunjung adanya persetujuan, dipastikan pemerataan pembangunan melewati tenggat waktu yang ditentukan. "Deadline (batas waktu, Red) sudah lewat. Harusnya telah terlaksana, cuma dari kementerian belum ada jawaban, iya atau tidak. Kalaupun disetujui April, pekerjaannya sampai enggak," tegasnya pada Disway Kaltim - nomorsatukaltim.com. Terpisah, Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menyatakan, andai rencana pinjaman tidak jadi, maka harus ada opsi lain untuk peningkatan infrastruktur. Seperti proyek multi years atau kontrak tahun jamak. Dalam rangka percepatan peningkatan infrastruktur, DPRD siap mendukung rencana tersebut. Apalagi dalam menyambut IKN Nusantara, pemerataan pembangunan adalah mutlak. “IKN nantinya megah, tapi kok di samping-sampingnya (daerah terdekat) kumuh," singkat Hendra Wahyudi. Diketahui pinjaman Pemkab Paser Rp 600 miliar ke Bankaltimtara telah disepakati besaran suku bunga, yakni 6 persen dengan metode perhitungan sliding dan floating rate. Pemberian suku bunga ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun Nomor 2018 tentang Pinjaman Daerah, struktur APBD dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Paser, masa jabatan bupati-wakil bupati Paser, serta ketentuan perkreditan Bankaltimtara. (asa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait