BALIKPAPAN – Status ibu rumah tangga (IRT) wanita berinisial UM (49) hanyalah kedok. UM didapati polisi menyimpan narkoba jenis sabu-sabu 59 gram. Mau tidak mau dia digelandang Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan dituntut sebagai pengedar. UM ditangkap di kediamannya Jalan S. Parman, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan pada Sabtu (19/3/2022) malam lalu. "Berawal dari informasi masyarakat, di mana pada alamat tersebut sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Lantas kami lakukan penyelidikan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun, Selasa (22/3/2022). Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah UM dan mendapati sejumlah barang bukti. UM sendiri sempat berupaya menyembunyikan barang haram tersebut. Sesaat didesak, tersangka kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 5 poket sabu yang ia genggam di tangan kanannya. "Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka. Dia mengakui bahwa sudah dua kali membeli sabu seharga Rp 42 juta per 50 gram," jelas Tasimun pada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dipasok dari Kota Samarinda dari seseorang bernama Mr Black. Tersangka sendiri mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pemasoknya. Kristal putih tersebut direncanakan akan diedarkan di Kota Balikpapan dengan kemasan ecer hitungan gram. "Usai beli besar, berdasarkan keterangannya akan kembali dijual secara eceran atau dikenal paket hemat," tambahnya. Atas perbuatanya tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Balikpapan. UM dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (bom/eny)
Status IRT Cuma Kedok, Emak-Emak di Balikpapan Ini Ternyata Pengedar Sabu-Sabu
Selasa 22-03-2022,17:31 WIB
Editor : diskal15
Kategori :