TANJUNG REDEB, DISWAY – Meski BPJS Kesehatan telah memberikan solusi terhadap klaim tunggakan yang jadi utang, namun manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, belum memberikan keputusan. Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Nurmin Baso membenarkan, jika pihaknya diminta melakukan pinjaman ke bank guna menutupi tunggakan klaim BPJS Kesehatan, sejak Maret 2019. Wanita berhijab ini mengatakan, bahkan pihaknya telah menerima surat resmi dari BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan yang membawahi Berau, dan dinilai sebagai solusi menutupi piutang BPJS. ”Dua kali surat kami terima tahun ini, terakhir dua bulan yang lalu,” katanya saat dikonfirmasi DiswayBerau, kemarin. Dalam surat itu, rumah sakit diperbolehkan melakukan peminjaman ke perbankan, menggunakan agunan klaim BPJS Kesehatan sesuai nominal yang dibutuhkan. “Kami yang melakukan pinjaman, hanya saya yang membayar angsuran dan bunganya dari pihak BPJS,” bebernya. Kendati demikian, Nurmin belum dapat memastikan setuju atau tidaknya, terkait solusi yang diberikan BPJS Kesehatan dengan mengutang ke bank. Hanya saja, rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum (BLU) mili daerah yang akan melakukan utang piutang harus terlebih dulu mempunyai payung hukum, berupa peraturan bupati (Perbup). “Pembuatan Perbup masih dalam proses di Bagian Hukum Setkab Berau, belum sampai ke provinsi,” jelasnya. Nurmin juga mengungkapkan, rumah sakit dengan BPJS kesehatan memiliki kesepakatan atau perjanjian klaim pembayaran. Di mana, jika pihak BPJS melakukan keterlambatan dalam melakukan pembayaran, denda 1 persen. Bahkan, Ia pernah melontarkan pertanyaan kenapa tidak BPJS Kesehatan yang mengutang ke bank untuk melakukan pembayaran ke RSUD dr Abdul Rivai. Hanya saja, pihak BPJS Kesehatan berdalih, dalam aturan BPJS sudah membayar denda jika melakukan keterlambatan pembayaran. Denda 1 persen itu, menjadi ganti bunga di bank jika pihak rumah sakit yang melakukan peminjaman. “Karena perbup belum selesai, kami belum bisa mengutang ke bank. Tapi mekanisme belum tahu persis seperti apa terkait pembayaran ke bank,” ungkapnya. Dirinya menuturkan, BPJS kesehatan baru membayar hingga Maret 2019 lalu. Sejak Maret hingga Oktober 2019, total yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan sisanya lebih dari Rp 10 miliar, untuk semua item yang diajukannya. Nurmin menegaskan, pihaknya belum bisa menentukan sikap untuk melakukan pinjaman ke perbankan, meski perbup telah disahkan nantinya. Hanya saja, jika cash flow operasional rumah sakit menipis, baru mengambil sikap agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. “Untuk kami masih ada dana silpa yang menutupi operasional selama ini. Yang jelas, hingga sekarang pelayanan kesehatan yang menggunakan kartu BPJS tetap kami layani,” pungkasnya. Sementara, Pimpinan BRI Cabang Tanjung Redeb, Edi Yuniarto mengatakan, sejatinya pihaknya telah melakukan presentasi produk BRI ke RSUD yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa dana penalangan. Namun terjadi kendala-kendala, di mana RSUD dr Abdul Rivai merupakan aset Pemkab Berau. Jadi pinjaman dana, wajib diketahui atau mendapatkan persetujuan bupati yang dituangkan ke dalam sebuah aturan. “Saya sebut sebagai dana talangan untuk BPJS, agar operasionalnya lancar. Kalau misalnya mau, kami akan presentasikan ulang kembali,” ucanya. Terkait batasan peminjaman, diungkapkan Edi, hanya menyesuaikan beberapa persen dari tagihan yang perlu dibayarkan ke rumah sakit. Namun, dirinya tak menyebut berapa persen pinjaman yang dilakukan untuk menanggulangi piutang. “ Tidak semua piutang, hanya beberapa persen yang kami tanggulangi. Kan tujuannya agar siklus tetap terjaga, agar operasional keduanya tetap lancar. Tentu bunga yang kami berikan lebih kecil,” sebutnya.(*/jun/app)
Tunggu Persetujuan Bupati
Jumat 08-11-2019,14:40 WIB
Editor : admin3 diskal
Kategori :