Samarinda, nomorsatukaltim.com – Peluang Kaltim terlibat dalam pembangunan konstruksi di ibu kota negara (IKN) Nusantara dinilai cukup berat. Pasalnya banyak tenaga konstruksi yang belum disertifikasi. Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Setprov Kaltim Fajar Joyohadikusumo. Ia mengatakan Kaltim harus lebih dulu menangkap peluang mengerjakan proyek infrastruktur di kawasan IKN. Fajar juga menambahkan tenaga sumber daya manusia (SDM) bidang kosntruksi di Kaltim ini sebenarnya banyak. Tapi tidak diinventarisasi dengan baik. Bahkan ada tenaga terampil tersesbut belum memiliki sertifikasi keahilan di bidang konstruksi. Kendala inilah yang harus diatasi oleh para kontraktor. “Karena saingannya ini dari luar Kaltim. Nanti jadinya malah sub kontraktor, bukan pemain utama. Ya kita cuma dapat lelahnya,” ucap Fajar belum lama ini kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Upaya komunikasi Pemprov kepada pemerintah pusat terkait hal ini sudah dilakukan. Meski pun tidak intens. Fajar mengaku sudah berkomunikasi secara personal dengan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Budi Hidayat. Menyampaikan keluhan perihal dianaktirikannya SDM dari lokal Kaltim. “Saya bilang tolong pusat dengan daerah terbuka, jangan semua konfidensial, rahasia. Kalau semua dibilang rahasia nanti Pemprov ini apatis. Dikit-dikit tunggu pusat,” ungkap Fajar. Ia melanjutkan tenaga SDM bidang infrastruktur di Kaltim ini banyak yang berkompeten. Tapi karena pusat pilih-pilih memberikan informasi, akhirnya peluang itu tertutup. Bappenas pun sadar. Bahwa cara konfidensial memberikan informasi tersebut ternyata berakibat buruk bagi daerah. Tapi itu ada alasannya. Pemerintah pusat takut rencana proyek nasional di daerah yang sudah disampaikan, justru tidak sesuai perencanaan. Atau ada perubahan kontraktor di tengah jalan. “Kalau ada perubahan ya tinggal diralat. Kalau kami ini enggak masalah,” imbuhnya. Kembal soal IKN, katanya peluang lapangan pekerjaan nanti pasti banyak. Terutama bidang infrastruktur. Tapi nilai proyeknya yang perlu disinergikan dengan daerah. Pemerintah daerah juga perlu tahu berapa nilai proyek, termasuk lokasinya di mana. Selain itu pemda juga berhak menjual sumber daya sendiri tanpa harus menunggu dipanggil pusat dulu. Atau menuggu izin pusat dulu hanya untuk menjajakan jasa di kawasan IKN. Saat ini proyek fisik di kawasan IKN belum bisa dikerjakan. Karena masih ada sejumlah aturan yang harus disahkan. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), sampai Keputusan Presiden (Kepres). “Kalau semua regulasi sudah tuntas baru bisa lakukan pekerjaan proyek,” pungkasnya. (boy/zul)
Peluang Kerja di IKN Tipis, Tenaga Konstruksi Kaltim Masih Butuh Sertifikasi
Minggu 13-03-2022,20:11 WIB
Editor : bayong
Kategori :