BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (10/3/2022). Pemusnahan tersebut turut melibatkan pihak kejaksaan dan pengadilan sebagai saksi. Adapun total barang bukti sebanyak 998 gram yang bersumber dari 4 Laporan Polisi (LP). Di mana para tersangka tersebar di 4 kabupaten/kota di Kaltim. Diantaranya Balikpapan, Samarinda, dan Bontang. Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Dhana Ananda mengatakan, 4 LP tersebut merupakan penangkapan Februari 2022. "Yang pertama itu tangkapan terbesar oleh Subdit III dengan TKP di Balikpapan," ujar Dhana, Kamis (10/3/2022), usai pemusnahan kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Sementara itu, para tersangka sendiri di antaranya RD asal Balikpapan dengan barang bukti seberat 754,41 gram; JM asal Samarinda dengan barang bukti seberat 201,33 gram, RS, ST, MI, dan EL asal Bontang dengan rata-rata berat brutto 56,13 gram. Para tersangka tertangkap secara terpisah. Mereka diyakini tidak memiliki keterkaitan distribusi atau kepemilikan sabu tersebut. "Bukan. Mereka sendiri-sendiri, bukan satu jaringan," jelasnya. Lebih lanjut, barang bukti tersebut dipisahkan rata-rata berat bersih 1 gram sebagai bukti di persidangan. Selebihnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang sudah dicampur dengan porstex. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga seumur hidup. (bom/eny)
Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu-Sabu 998 Gram
Kamis 10-03-2022,17:14 WIB
Editor : diskal15
Kategori :