Kantor BPJS Kesehatan Paser Mudahkan Daftar Kepesertaan, Imbas Jadi Syarat Urus Administrasi

Senin 28-02-2022,20:03 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, nomorsatukaltim.com - Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai ramai didatangi warga yang hendak mendaftar kepesertaan. Syarat mengurus administrasi yang wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu jadi salah satu alasannya. Aturan pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus administrasi seperti pembuatan SIM dan jual beli tanah itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan JKN. Persyaratan ini mulai diberlakukan mulai 1 Maret. Tak ingin menjadi kendala atau menghambat kepengurusan administrasi, kantor BPJS Kesehatan Paser membuat warga semakin aktif untuk mendaftar kepesertaan. "Pendaftaran bisa via online melalui aplikasi mobile JKN atau dengan datang langsung ke kantor," kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Paser, Noormini, kepada awak media dan nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Dia menyebut dalam Inpres itu terdapat 7 layanan publik yang mewajibkan persyaratan dengan menyertakan BPJS Kesehatan. Selain jual beli tanah dan mengurus SIM, juga ada STNK, SKCK, Pengajuan KUR, Pengajuan Izin Usaha, Petani Penerima Program Kementerian, Nelayan Penerima Program Kementerian, Daftar Haji dan Umrah. "Dikeluarkannya Inpres itu dikarenakan belum tercapainya UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan layanan kesehatan secara menyeluruh yang ditargetkan terealisasi pada 2018," jelasnya. Diketahui saat ini, baru 87 persen masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sementara pada wilayah Kabupaten Paser sudah mencapai 97,17 persen dari 280.250 jumlah penduduk (data Disdukcapil semester 1 tahun 2021). "Di Paser 97,17 persen dan itu sudah termasuk peserta yang tidak aktif," sambungnya. Apabila berdasarkan data peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif, atau yang rutin melakukan pembayaran setiap bulan, persentasenya belum sampai 80 persen. "Dari total jumlah penduduk Kabupaten Paser, 79 persen adalah peserta BPJS Kesehatan yang aktif atau rutin melakukan pembayaran," jelas dia. Guna mencapai target UHC, sambung Noormini, diperlukan peran aktif Pemerintah Desa dalam memenuhi target 100 persen masyarakat yang terdaftar dalam layanan BPJS Kesehatan. "Perlu peran pemerintah desa. Karena yang paham betul dengan masyarakat yang tidak mampu," tutup Noormini. (asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait