BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial PN (55) terpaksa harus ditangkap polisi usai mengamuk di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 21.30 Wita. Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat pun langsung bergerak menuju lokasi kejadian. lantaran dari laporan yang diterima PN mengamuk sambil membawa sebilah senjata tajam jenis badik. Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, bahwa selain membawa sajam PN juga tengah berada di bawah pengaruh minuman keras (miras). Sehingga kondisi ini sangat membahayakan masyarakat sekitar. "Kita dapat kabar seorang pria sedang mengamuk di area permukiman warga di Pasar Pandansari dengan membawa sajam jenis badik. Kita langung memastikan ke TKP," ujar Totok, Minggu (27/2/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Lanjut Kapolsek Balikpapan Barat, atas peristiwa ini kondisi pasar yang tadinya sepi, mendadak ramai lantaran aksi PN yang mengamuk di waktu banyak warga sedang beristirahat. Untuk menghindari meluasnya amukan PN, polisi pun langsung mengamankannya ke Mapolsek Balikpapan Barat, meski diawal sempat mendapat perlawanan dari PN. "Kemudian kami lakukan pengecekan dan penyidikan lebih lanjut. Dan diketahui saat itu pelaku sedang dalam pengaruh minuman alkohol," jelasnya. Akibat ulahnya, PN terancam dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. "Hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (bom/eny)
Mengamuk di Pasar Pandansari, Pria Bersajam Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu 27-02-2022,16:59 WIB
Editor : diskal15
Kategori :