Mendagri Tito Tegaskan IKN Nusantara Dipimpin Kepala Badan Otorita

Rabu 16-02-2022,20:47 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kekhususan dan bentuk pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu disampaikan Mendagri Tito saat menginjakkan kaki di titik nol geodesi IKN, Rabu 16 Februari 2022. “Saya ingin menjelaskan sesuai Undang-Undang IKN sudah sesuai dengan UUD 45, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia itu dibagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten/kota,” ujar Mendagri Tito kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Tito menjelaskan, IKN akan berbentuk pemerintahan provinsi. Hal ini disebutnya sesuai dengan pasal 18 b, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang dikatakan mengenal adanya daerah dengan pemerintahan khusus. Selama ini, katanya, ada 5 daerah khusus di Indonesia, Ia mencontohkan seperti yang ada di Aceh dan beberapa daerah lainnya. “Tapi masalah gubernurnya tidak diatur, maka diatur oleh undang-undang yang ada,” terangnya. Ia mencontohkan daerah lain seperti DKI Jakarta, yang memiliki kekhususan ketiadaan DPRD Tingat II, serta wali kota atau bupatinya langsung ditunjuk oleh gubernur. Tetapi soal gubernur DKI Jakarta, tidak diatur secara khusus, maka selama ini DKI Jakarta mengacu pada UU Pilkada. Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki kekhususan yang berbeda pula. “Sri Sultan sebagai gubernur dan Pakualam sebagai wakil gubernur,” katanya. Sementara itu kekhususan Papua, lanjutnya, terkait dengan adanya UU Otonomi Khusus atau Otsus. Yakni adanya dana khusus yang didistribusikan ke Bumi Cenderawasih untuk pengembangan pembangunan dan masyarakat Papua. “Kemudian gubernurnya harus orang Papua asli. Itu kekhususan di sana. Sehingga di sini (IKN) juga diatur ke khususan,” terangnya. Hal yang khusus di IKN, katanya, yakni diatur oleh seorang pejabat yang disebut sebagai Kepala Kawasan Otorita, setingkat menteri. “Tapi bentuk pemerintahannya sendiri adalah setingkat provinsi,” katanya. Hal kedua, lanjutnya, untuk mempercepat pembangunan di kawasan otorita ini, maka seorang kepala kawasan otorita harus diberikan kewenangan yang luas. Tito kemudian menjelaskan bahwa urusan kewenangan di pemerintahan, ada tiga bentuknya. Pertama, urusan pemerintahan absolut, yang mutlak ditangani oleh pemerintah pusat. Misalnya terkait pertahanan, keamanan, politik luar negeri, agama, yustisi dan fiskal moneter. Selanjutnya ada urusan pemerintahan umum, yang meliputi wawasan kebangsaan, dan hal terkait kesatuan dan persatuan juga masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Sementara urusan yang didelegasikan kepada pemerintah di daerah disebut urusan pemerintahan konkuren yang mencakup 32 urusan dan dibagi 24, wajib delapan pilihan. Nah, kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya (terkait) urusan pemerintahan yang didelegasikan konkuren,” urainya. Sehingga, pemerintahan dengan bentuk Otoritas tadi memiliki keleluasaan dan fleksibilias untuk mengatur kawasan ini, supaya tidak terikat dengan kementerian dan lembaga. “Enggak terikat dengan peraturan-peraturan daerah disekitarnya,” tukasnya. Untuk itulah, Tito menjelaskan bahwa ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. “Kami mentarget 1 bulan selesai,” imbuhnya. Untuk memuluskan penerbitan PP itu, Tito menyebut akan bertemu dengan kepala pemerintah daerah, khususnya beberapa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) seperti Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Wali Kota Samarinda dan Balikpapan serta bertemu dengan Legislatornya di DPRD masing-masing. Pertemuan itu juga akan melibatkan Gubernur Kaltim Isran Noor. “Kita akan berdiskusi agar memahami bahwa akan ada pengurangan kekuasaan wilayah dan kependudukan. Tapi sebetulnya kan ada nilai tambah yang sangat luar biasa untuk Kaltim,” urainya. Tito meyakini, pertumbuhan ekonomi dan segala aspek lainnya akan meningkat dengan kehadiran IKN. “Pertumbuhan di segala bidang akan melompat semua, tapi kita juga ingin menangkap semua aspirasi,” imbuhnya. (ryn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait