Empat Bulan Menjelang Pensiun Irawansyah Turun Jabatan, Posisi Sekda Kutim Kini Lowong

Kamis 03-02-2022,13:28 WIB
Reporter : Hafidz Prasetyo
Editor : Hafidz Prasetyo

Kutim, nomorsatukaltim.com – Situasi jalannya roda pemerintahan di Kutai Timur (Kutim) sedikit muncul riak kecil. Secara mendadak Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman merotasi Irawansyah dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebentar lagi bakal pensiun. Tentu hal ini penuh dengan tanda tanya. Irawansyah, kini tak lagi menjabat sebagai pucuk tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya harus menjalani sisa tugasnya jadi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Sementara jabatan Sekda dibiarkan lowong hingga nanti dibuka seleksi. Memang alasan mendongkel posisi Sekda cukup obyektif. Ada dasar yang dipakai kenapa Irawansyah harus turun jabatan. Salah satunya dengan memperhatikan surat Komisi ASN no. B-290/KASN/1/2022 per 21 Januari 2022. Surat tersebut juga berdasarkan hasil rekomendasi evaluasi PPT Pratama dan rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim. Irawansyah sendiri sebenarnya kaget jika dirinya harus mengisi jabatan asisten I. Mengingat hasil evaluasi pejabat yang berjalan hasilnya juga memuaskan. Ia mengakui saat menjabat Sekda ada beberapa tugas yang belum dituntaskan. “Seperti masalah aset yang belum tuntas, tapi masih berjalan sejauh ini. Begitu juga dengan masalah Perusda, sulit dituntaskan karena persoalan hukum yang berat” ucap Irawansyah pada Disway Kaltim, usai dilantik menjadi asisten I, Kamis 3 Februari 2022 jam 9 pagi. Kendati demikian, ia siap menerima semua tanggung jawab yang diberikan. Bahkan Irawansyah memastikan tidak bakal menjalankan berbagai upaya hukum, meski hal itu bisa dilakukan. “Harus siap, apalagi bulan Mei nanti saya sudah pensiun,” tuturnya. Melengserkan posisi Sekda ini terkesan terburu-buru, apalagi 4 bulan ke depan Irawansyah sudah masuk masa pensiun. Belum lagi dengan kekosongan jabatan yang ada, bukan tidak mungkin malah menimbulkan gejolak politik antar kandidat pengganti Sekda selanjutnya. Tetapi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman bersikukuh jika pergeseran itu sudah sesuai aturan. Sebab masa Jabatan Tinggi Pratama bisa dievaluasi tiap 5 tahun. Tetapi karena masa kepegawaian sebagai ASN masih ada maka posisi Sekda masih dijabat, sebelum digeser Kamis (3/2/2022) pagi. “Masa kepemimpinan Sekda itu 5 tahun dan beliau seharusnya sudah selesai Desember 2021 lalu,” ujar Ardiansyah. Kemudian bupati juga bakal menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Serta meminta Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kutim agar dalam waktu dekat dapat memulai seleksi Sekda. “Jadi selama ini akan dijabat sementara dulu sembari melaksanakan seleksi sekda baru,” tandasnya. (bct/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait