Jakarta, nomorsatukaltim.com – Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah disepakati dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang menegaskan hal lain. Bahwa narasi tiga periode jabatan Presiden tidak mungkin terjadi. Seperti diketahui, DPR melalui komisi II menyepakati jadwal pemilu 14 Februari 2024. Tanggal itu juga telah disepakati oleh pemerintah dan KPU. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hadir dalam rapat Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan. "Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli membaca keputusan rapat. Menanggapi itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan memang sudah saatnya tanggal pencoblosan diketok palu. "Memang sudah saatnya Pemerintah dan DPR menerima keputusan KPU terkait waktu hari pemungutan suara Pemilu 2024 setelah sejak 2021 konsultasi dan pembahasan bersama dilakukan antara KPU, Pemerintah, dan DPR," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Senin (24/1/2022). Sejatinya, kata Titi, penentuan hari pemungutan suara Pemilu merupakan kewenangan penuh KPU. Sebagaimana pengaturan Pasal 167 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan ditetapkannya tanggal pemilu, setidaknya akan memberikan keyakinan publik bahwa Pemilu tetap akan terselenggara sekali 5 tahun. Sebab, akhir-akhir ini narasi presiden 3 periode masih saja mengemuka. "Bila penentuan hari pemungutan suara dan jadwal pemilu 2024 terus mundur dan berpolemik maka publik bisa makin skeptis terhadap kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi sejumlah pihak masih menarasikan presiden tiga periode ataupun menunda penyelenggaraan pemilu," ucapnya. Titi mengatakan jika jadwal pemilu terus tertunda penetapannya, bisa berdampak buruk pada citra dan kredibilitas KPU. Di sisi lain, Pemerintah dan DPR juga bisa dinilai mengintervensi kemandirian penyelenggara Pemilu jika pembahasan dibiarkan berlarut-larut. Titi meyakini tanggal 14 Februari yang diusulkan KPU telah diputuskan melalui simulasi yang matang. Hal itu agar tidak terlalu membebani penyelenggara pemilu. "Apalagi pilihan 14 Februari sudah pasti diputuskan melalui simulasi dan perhitungan teknis yang matang agar tidak terlalu membebani petugas pemilu serta mengakibatkan tumpukan beban terlalu besar akibat penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilangsungkan pada tahun yang sama," sebutnya. (nos) Dari berbagai sumber
Dorongan Presiden Jabat 3 Periode Berakhir, Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari
Selasa 25-01-2022,09:04 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :