Samarinda, nomorsatukaltim.com - Masyarakat di Jalan Padaelo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis (20/1/2022) pagi tadi dibuat heboh. Sejumlah pelaku yang diduga sebagai pemain narkoba di kawasan tersebut berhasil diamankan petugas gabungan dari Dit Polairud Polda Kaltim dan Baharkam Mabes Polri.
Dari tangan para pelaku. Tim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 51 paket besar dan 11 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 gram. Serta uang tunai Rp 6,6 juta dan 2 unit handphone.
“Barang bukti itu kita temukan dari dua orang pelaku. Pertama berinisial RM dan satunya berinisial MY, semuanya warga Jalan Padaelo,” jelas Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Teguh Nugroho pada Nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN) usai penggerebekan.
Baca juga: Jumlah Kasus Narkoba di Kutai Barat Meningkat
Ia mengungkapkan, kawasan di Jalan Padaelo tempat terjadinya penggerebekan. Memang dikenal masyarakat sekitar sebagai Kampung Narkoba di Samarinda Seberang. Di mana dua pelaku yang diamankan, yakni RM berperan sebagai penjual atau pengedar. Sementara MY merupakan penjaga di loket transaksi atau jual beli.
“Jadi sudah terstruktur. Ada penjualnya dan ada pula penjaga loketnya,” beber Teguh.
Polairud Polda Kaltim Obok-Obok Kampung Narkoba di Samarinda Seberang
Kamis 20-01-2022,15:45 WIB
Editor : Bayu
Kategori :