Nur Afifah, “Kasir” Bupati Terkaya yang Ikut Jadi Tersangka

Jumat 14-01-2022,10:58 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah adalah salah satu yang ditetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Setelah diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/1/2022) malam di Jakarta. Nur Afifah menjalankan peran sebagai penampung uang suap dan fee bupati muda dan terkaya di Kalimantan Timur itu. Dalam catatan media ini, Abdul Gafur Mas’ud bupati/wali kota terkaya dengan jumlah harta kekayaan  Rp 36.601.376.075 /Rp 36,6 miliar lebih. Baca: Ismunandar Miliki Kekayaan Paling Rendah Ketimbang Bupati/Wali Kota Lain di Kaltim Dalam kasus saat ini, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) disangkakan menerima suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan. “KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam. Saat operasi tangkap tangan di Jakarta, KPK menemukan uang tunai Rp 1 miliar, dan Rp 447 juta di rekening Nur Afifah yang diduga masih terkait uang suap dan fee sejumlah proyek. Diberitakan sebelumnya, dalam OTT itu KPK mengamankan 11 orang. Dari kesemuanya itu, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berjumlah 6 orang. Satu sebagai pemberi, dan 5 orang sebagai penerima yang menjadi perantara uang itu sampai ke AGM. Sebagai pemberi:

  1. AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta
Sebagai penerima:
  1. AGM (Abdul Gafur Mas’ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 (PPU),
  2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara,
  3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara,
  4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara,
  5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nos)  
Tags :
Kategori :

Terkait