Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Korlantas Polri akan merealisasikan pergantian warna plat nomor kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam menjadi putih. Pergantian ini akan mulai dilakukan pada pertengahan Januari 2022. Perubahan warna plat kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Lebih detailnya pada Pasal 45 pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional, akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Mengenai hal tersebut, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan saat dijumpai awak media disela kegiatan Vaksinasi Presisi di SDN 015 Balikpapan Selatan, Selasa (11/1/2022) menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Mabes Polri. Baca juga: Plat Luar Daerah Jadi Sorotan Polres Kutim "Kami masih menunggu lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri," ujarnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Lanjutnya, hal tersebut terkait dengan persiapan material yang semuanya terpusat dari Jakarta, kemudian didistribusikan menuju daerahnya masing-masing. "Jelas material plat dikirim dari pusat. Kemudian daerah menyesuaikannya sesuai petunjuk teknis Korlantas," jelasnya. Untuk penerapanya sendiri, dari Dirlantas Polda Kaltim mengatakan sudah siap. "Kalau memang itu sudah ada juklak dan juknisnya tentunya tinggal kami laksanakan di lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat," tutupnya. (Bom/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar
Bersiap, Plat Kendaraan Pribadi akan Berganti Warna Putih
Selasa 11-01-2022,17:58 WIB
Editor : diskal15
Kategori :