Suasana PTM di SD Negeri 002, Satgas Bahas PTM 100 Persen karena Ada Klausul Terbatas

Kamis 06-01-2022,11:22 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Murid SD Negeri 002 Balikpapan Tengah baru saja dijemput pulang para orang tuanya. Dua orang tua murid Fatma dan Lisa, masih menunggu anaknya di depan gerbang. Keduanya tampak berbincang membahas anaknya masing-masing. "Wah bagus juga kalau anak-anak sudah boleh sekolah secara normal lagi," ujar Fatma, Kamis 6 Januari 2021. Ia menyebut, sejauh ini belum ada informasi terkait rencana Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan yang menginginkan agar metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan 100 persen, atau membuka kembali sekolah seperti waktu normal dulu, sebelum pandemi. "Belum ada dikasih tahu sama wali kelasnya anak-anak," katanya, diamini orang tua yang lain. Menurutnya selama ini tidak begitu terbebani bila anaknya diharuskan belajar daring atau belajar di rumah. "Ya biasa saja, karena sudah (terbiasa) setahun seperti itu," imbuhnya, kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media harian Disway Kaltim. Sementara itu, Satgas COVID-19 Balikpapan masih membahas kemungkinan penerapan metode PTM 100 persen. Ketua Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli menyebut satgas telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di dalam inmendagri itu, disebutkan bahwa Balikpapan masuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 1, sejak 4 Januari 2022 sampai 17 Januari 2022. Nah, di dalam regulasi yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di awal 2022 itu masih tercantum klausul terbatas. "Jadi masih perlu pembahasan satgas," ujarnya, Kamis 6 Januari 2021. Menurutnya apa yang dibatasi di dalam PTM terbagi dalam dua indikator. Antara lain jumlah anak di dalam suatu kelas apakah boleh masuk bersamaan dalam suatu waktu. Kemudian durasi waktu belajarnya, apakah bisa dilaksanakan seperti waktu keadaan normal. "Nah karena ada klausul terbatas, berarti tetap harus menerapkan, misalnya boleh anak-anak masuk 100 persen tapi waktu jam belajarnya dikurangi," katanya. Atau jumlah siswanya dikurangi dan jam belajarnya juga dikurangi, atau salah satunya. "Saya pikir ini belum diputuskan. Saya pikir dari dinas pendidikan akan mengajukan (rumusannya). Nanti Ketua satgas atau Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud nanti yang akan memberikan (arahan)," katanya. Sosok Kepala Satpol PP itu meyakini Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang terbaru mengenai panduan atau pedoman belajar PTM selama pandemi, lebih kepada pengaturan prokes di dalam sekolah. "Pokoknya tidak bicara soal level. Tapi mengatur apa yang diberlakukan di dalam sekolah itu. Misalnya mengatur kantin, bagaimana sikap siswa di dalam ruangan dan lainnya seperti seperti itu," katanya. Ia menyebut satgas bukannya tidak setuju dengan penerapan PTM 100 persen. Hanya saja, satgas perlu membahas klausul terbatas dalam Inmendagri terbaru dan saat ini berlaku. "Kita bukannya tidak setuju, bahkan mendukung. Namun klausulnya (masih) PTM Terbatas. Itu yang perlu dibahas," ungkapnya. (ryn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait