Nekat Colong 34 Slop Rokok Siang Bolong, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Buron

Rabu 05-01-2022,15:15 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria paruh baya berinisial GY (45) akibat disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, Minggu (2/1/2022) lalu. Kejadian pencurian tersebut terjadi sekira pukul 13.00 Wita di kawasan Pasar Pandansari Balikpapan, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Di mana aksi nekat tersebut dilakukan oleh 2 orang. Satu tersangka lagi berinisial TL yang kini telah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang. Baca juga: Residivis Bentuk Kelompok Pencurian, Bermodus Pemulung Intai Rumah Kosong Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, korban saat sebelum kejadian tengah berbelanja. Sedari awal, kedua tersangka sudah membuntuti korban yang kemudian menitipkan barang belanjaannya berupa rokok dalam jumlah banyak di salah satu toko di Pasar Pandansari Balikpapan. "Di saat penjaga toko lengah, pelaku langsung mengambil rokok-rokok itu dan kabur," ucap Kompol Totok, Rabu (5/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Berkat kejadian itu, korban yang dirugikan lantas mengadukan hal tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Di saat yang bersamaan, korban turut menyebarkan rekaman CCTV milik toko yang ternyata viral di media sosial Pasca viral, sambung Kompol Totok, Unit Jatanras dari Polsek Balikpapan Barat dikerahkan untuk mengusut kasus tersebut. "Setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Tapi yang baru bisa kita amankan baru satu, tersangka GY ini di Pelabuhan ITCI Balikpapan," jelasnya. Namun barang bukti awalnya sudah lebih dulu terjual oleh tersangka. Akhirnya seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum diedarkan. Adapun total slop rokok yang berhasil diamankan sejumlah 34 buah dari 15 merk yang bervariasi. Sementara rata-rata per merek yang dicuri sebanyak 2 slop. Kompol Totok membeberkan, atas perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 8.167.000. Tersangka GY sendiri mendekam sebagai tahanan Polsek Balikpapan Barat. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara sekitar 6 tahun. (Bom/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Tags :
Kategori :

Terkait