Untuk diketahui, setiap tahunnya, PT Samaco diharuskan membayar 3 tagihan. Yakni biaya kontribusi kerja sama ke pemkot. Serta Pajak Hiburan dan Parkir. Dipastikan Priyanto, bahwa PR mereka adalah pada setoran ke pemkot tersebut.
“Kalau pajak rutin kami bayar karena memang tidak bisa menunggak, kan. Insyaallah secepatnya semua tunggakan ke pemerintah kami selesaikan,” tegasnya.
Dari perbandingan penjelasan ini, bisa dikonfirmasi bahwa tidak benar jika MLG hanya membayar Rp 50 juta setahun. Berita yang beredar adalah disinformasi karena kesalahpahaman terhadap nominal biaya cicilan dalam periode 2018 sampai 2019 tersebut.
Sementara soal penunggakan pajak, PT Samaco mengonfirmasi jika informasi tersebut tidak benar. Karena sejak 2016 hingga November 2021, mereka rutin membayar 2 jenis pajak tersebut.
Lalu bagaimana soal wacana pemutusan kontrak yang harusnya berakhir 20 tahun lagi itu? PT Samaco belum ingin berspekulasi ataupun memberi respons berlebih. Fokus mereka saat ini adalah segera melunasi tunggakan kontribusi. Sembari membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh stakeholder.
“Insyaallah, kami berkeyakinan setelah ini antara kami dan pemerintah memiliki visi yang sama terhadap pengembangan pariwisata. MLG, ke depan bisa menjadi perwajahan Kota Samarinda di malam hari,” tuntasnya. DSH/AVA