Kukar, nomorsatukaltim.com - Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar telah menyelesaikan dua perkara kasus korupsi. Yakni korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pemkab kepada Desa Jembayan. Kemudian perkara Perusda Tunggang Parangan. Terkait ADD dari Pemkab Kukar kepada Desa Jembayan Tahun 2012. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, melalui Kanit III IPDA Gede Wijaya mengatakan, kasus ADD Desa Jembayan itu sudah pada tahap P-21. Atau penyerahan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri dengan tersangka berinisial HR, selaku Kaur Pembangunan. “Untuk kerugian kasus ADD ini sebesar Rp 300 juta,” kata Gede pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (23/12/2021) siang. Kemudian kasus kedua, yakni perkara di Perusda Tunggang Parangan (TP) terkait penyertaan modal dari Pemkab Kukar ke Perusda tahun anggaran 2016. “Untuk perkara ini masih proses penyidikan. Tapi kita sudah mengetahui kerugian negaranya mencapai Rp 3,2 miliar,” beber Gede. Selain itu, Unit Tipikor Polres Kukar juga telah berhasil melakukan pemulihan atau mengembalikan keuangan negara di tahun 2021. Totalnya sekitar Rp 1,3 miliar. “Itu merupakan pemulihan dari penanganan 8 perkara lidik dan 1 sidik ditahun 2021 semua. Rata-rata perkara tersebut berasal dari kegiatan Pemda, dana desa serta BLT Covid di Kecamatan,” ungkap Kanit. Kemudian sambungnya, di tahun ini pihaknya juga sedang menangani atau menemukan dua perkara baru di Kukar. Yakni terkait dana hibah Pemkab Kukar kepada salah satu yayasan di Kukar. “Dua perkara ini masih dalam proses kami,” katanya. (Bay/boy)
Tipikor Polres Kukar Tangani Dua Perkara Korupsi
Kamis 23-12-2021,15:19 WIB
Editor : bayong
Kategori :