SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Setelah nama-nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dibocorkan pekan lalu, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan nama komisioner KPID periode 2022 – 2025 terpilih, Senin (20/12) kemarin. Ketua Komisi 1, Jahiddin bersama 5 anggotanya memberikan penjelasan terkait kebocoran nama-nama komisioner yang menyebabkan ketegangan dengan pimpinan dewan. Menurut politikus PKB itu, persoalan berawal dari hasil fit and proper test terhadap 21 peserta di Balikpapan. Dari 10 anggota penguji, hanya 1 orang yang berhalangan hadir karena sakit. Para penguji mengajukan pertanyaan dan memberikan penilaian. Setelah wawancara, penguji langsung mengisi lembaran penilaian dan melakukan perekapan nilai di waktu yang bersamaan. Para penguji berusaha agar pelaksanaan hasil uji dan kelayakan selesai hari itu juga. “Dalam ujian itu, 15 menit setelah ujian kita mengetahui sudah di antara 21 orang calon komisioner yang berhak masuk. Sudah kelihatan nilainya, jadi tidak memakan waktu lama. Selesai satu orang ujian, langsung kita rekap. Kemudian hasilnya dipertanggung jawabkan masing-masing penguji. Kita rekap dan jilid. Terus kita buat berita acara penetapan,” jelas Jahiddin. Penetapan ini tertuang dalam Berita Acara Hasil Rekapitulasi Nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KPID. terdapat 7 nama yang layak menjadi komisioner. Namanya sebagai berikut, Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Herivanto, Hajaturamsyah, dan Hendro Prasetyo. Tetapi ada 7 nama yang menjadi cadangan calon komisioner KPID Kaltim. Diantaranya Sabir Ibrahim, Muhammad Isnaini, Devi Alamsyah, Silviana Purwanti, Aji Eka Qamara YDH, Bawon Kuatno, dan Mohamad Syarifuddin. Masalah mulai muncul. Di mana, beberapa unsur pimpinan DPRD Kaltim diklaim Jahiddin, mengintervensi pelaksanaan seleksi. “Menurut pemahaman oknum pimpinan DPRD yang ikut mengintervensi, setelah selesai harus diplenokan. Setelah diplenokan dilaporkan ke pimpinan, baru diumumkan,” kata bekas polisi itu. Jahidin mengeklaim, petunjuk teknis (juknis) tidak menyebutkan Komisi 1 melaporkan terlebih dahulu hasil seleksi kepada unsur pimpinan. Mekanisme seharusnya, kata Junaidi, Komisi 1 mengumumkan secara resmi dulu, setelah itu memberikan laporan kepada pimpinan DPRD Kaltim. Jahiddin juga menyatakan bahwa unsur pimpinan tidak terlibat dalam penyeleksian komisioner KPID ini, sesuai aturan yang berlaku. Pada saat penandatanganan berita acara pun, dari 9 penguji hanya 1 saja anggota komisi 1 yang tidak menandatangani hasil kesepakatan ini. Jahiddin menyebut anggota yang tidak meneken keputusan karena perintah Ketua Partai nya. “Dilarang pimpinan partainya yang notabene adalah pimpinan yang ikut mengintervensi,” imbuh Jahiddin. “Ketidakpahaman aturan, komisi I yang disalahkan. Karena memang tidak ada pleno, kalau tidak sah di mana tidak sah nya? Di sisi lain kami mau serahkan untuk diumumkan dilarang sama ketiga oknum pimpinan ini bahwa jangan diumumkan melalui website DPRD,” ujar Jahiddin. Jahiddin menuding ada 2 calon komisioner cadangan yang menjadi ‘titipan’ unsur pimpinan. “Inilah alasan sebenarnya unsur pimpinan melarang hasil seleksi diumumkan dan menganggap ujian ini tidak sah dan perlunya ujian ulang,” kata dia. Komisi 1 tak mau mengikuti keinginan pimpinan DPRD, lantaran tak ingin melakukan pelanggaran hukum secara berjamaah. “Kami melakukan pelanggaran hukum secara berjamaah, mencoreng, merusak nama baik lembaga yang merupakan kebanggaan rakyat Kaltim, kita semua ikut malu. Kalau itu terjadi gugatan maka secara kelembagaan, komisi I mewakili lembaga ini yang akan dihadapkan oleh masalah,” tegasnya. Ia memastikan hasil seleksi ini bukan keputusan dirinya sendiri, melainkan keputusan 9 fraksi.
Kebocoran Seleksi KPID Merembes Kemana-mana
Selasa 21-12-2021,22:07 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :