Bankaltimtara

Pemberitaan Sidang Korupsi Berujung Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel

Pemberitaan Sidang Korupsi Berujung Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel

Sebanyak 25 media di Sumatera Selatan digugat terkait pemberitaan sidang korupsi.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 25 perusahaan media di Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang terkait pemberitaan sidang dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025 dan memicu perhatian organisasi pers, karena dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai langkah hukum terhadap puluhan media itu tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 26 Mei 2026, KKJ menyebut gugatan tersebut bermula dari pemberitaan media daring terkait persidangan dugaan korupsi di Kejati Sumsel pada pertengahan November 2025.

BACA JUGA: SPS Kaltim Soroti Krisis Industri Pers di Tengah Gempuran Digital: Media Harus Berbeda dengan Medsos

Pihak penggugat, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum SUPRIYADI & PARTNERS, sebelumnya mengirimkan somasi kepada sejumlah media. Mereka menilai pemberitaan yang diterbitkan bersifat tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik.

Media yang menerima somasi diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari. Jika tidak dipenuhi, penggugat mengancam menempuh jalur pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.

Namun, menurut KKJ, gugatan perdata kemudian diajukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa di Dewan Pers.

Sebanyak 25 media yang digugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, hingga PT Inews Digital Indonesia dan sejumlah perusahaan media lainnya.

BACA JUGA: SPS Kaltim Nilai UU Pers Tak Relevan, Desak Regulasi untuk Kreator Konten dan Media Sosial

KKJ menegaskan produk pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi.

“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi dan gagasan yang dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh UU Pers dan konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tulis KKJ dalam pernyataannya.

KKJ juga mengingatkan setiap sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.

Menurut KKJ, langkah membawa sengketa pemberitaan langsung ke pengadilan dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang mengganggu kemerdekaan pers.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: