Bupati Kutim Serahkan Penanganan PROPER Merah 9 Perusahaan ke DLH
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.-Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Kutim mulai menindaklanjuti hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025, yang menempatkan sembilan perusahaan masuk kategori merah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan persoalan itu akan ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melalui komunikasi langsung dengan perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Ardiansyah, langkah awal yang perlu dilakukan ialah mendorong perusahaan segera melakukan pembenahan.
Terutama sistem pengelolaan lingkungan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Saya serahkan kepada lingkungan hidup untuk segera komunikasi dengan mereka untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidupnya,” ujarnya belum lama ini.
BACA JUGA:Bupati Kutim Serahkan Sapi Kurban Presiden Hampir 1 Ton ke Masjid Al-Falah
Penilaian PROPER sendiri merupakan program evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terhadap kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam hasil evaluasi tahun 2024–2025, terdapat sembilan perusahaan di Kutim yang memperoleh peringkat merah.
Status tersebut diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
Perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut berasal dari sejumlah sektor usaha.
BACA JUGA:9 Perusahaan di Kutim Masuk Daftar Merah KLH, PROPER di Bawah Standar
Mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri hingga industri semen.
Adapun perusahaan penerima PROPER merah yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo, PT Long Bangun Prima Sawit, dan PT Kobexindo Cement.
Beberapa perusahaan bahkan tercatat kembali memperoleh peringkat merah untuk kedua kalinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

