Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemerintah akan menyatukan beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis pajak yang diintegrasikan itu adalah pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah ini diatur melalui Undang-Undang Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. "Jika kita melihat kondisi yang ada sekarang, ada satu daerah pendapatan dari jenis pajaknya kalau dibandingkan dengan compliance cost-nya kadang-kadang terlalu dekat. Jadi net-nya itu tipis sekali. Jadi, harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya juga turun," kata Prima dalam media briefing UU HKPD secara virtual, Rabu (15/12/2021), mengutip Disway Kaltim. Dengan begitu, lanjut Prima, pajak daerah di tingkat kabupaten-kota menjadi sederhana. Yaitu dari 11 objek menjadi 8 objek. Pajak yang tetap ada adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Reklame. Selanjutnya, ada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Sarang Burung Walet. Sementara dua jenis pajak masih dalam pembahasan. Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Ada pajak air tanah, pajak air permukaan, air saja pajaknya sudah macam-macam, ini yang kita kelola dalam UU HKPD," ujarnya. Di tingkat provinsi, Prima menjelaskan, pajak daerah bertambah dengan adanya UU HKPD. Semula hanya sebanyak 5 objek pajak, kini menjadi 7 objek pajak termasuk pilihan. Pajak daerah di tingkat provinsi itu adalah PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB). Pajak daerah tingkat provinsi lainnya adalah Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Pokok dan Opsen Pajak MBLB. Di sisi lain, adanya UU HKPD ini membuat pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak bagi para wajib pajak di daerah, khususnya UMKM. "Di daerah kita juga dorong supaya bisa beri insentif karena tadi ada pajak air lah, pajak burung walet dan lain-lain. Tentu kalau dilakukan UMKM harusnya bisa diberikan insentif," tandasnya. BEN/ENY
Pemerintah Sederhanakan Pajak Daerah lewat UU HKPD
Kamis 16-12-2021,16:36 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 10 Maret 2026, BMKG Terbitkan Peringatan Dini!
Selasa 10-03-2026,09:30 WIB
Jubir Isran–Hadi Pertimbangkan Langkah Hukum soal Pernyataan Sewa Helikopter Rp2 M/Bulan
Selasa 10-03-2026,11:01 WIB
Polda Kaltim Periksa Senpi Personel, 125 Anggota Lolos, Izin Kedaluwarsa Diusut
Selasa 10-03-2026,10:31 WIB
Ini Filosofi Logo HUT Kabupaten PPU ke-24
Selasa 10-03-2026,08:31 WIB
3 Malam Warga Serbu Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Antre Bantuan Tunai Ramadan
Terkini
Selasa 10-03-2026,22:48 WIB
4 Fraksi Sudah Usul Pansus Proyek RS Sayang Ibu Balikpapan, Dewan Butuh Kejelasan
Selasa 10-03-2026,22:30 WIB
Disdag Kota Samarinda: Pembagian Lapak Pasar Pagi Berdasarkan Data Administrasi
Selasa 10-03-2026,22:06 WIB
Peringatan HUT ke- 24 PPU yang Mengusung Tema 'Harmoni dalam Kolaborasi' Digelar Sederhana
Selasa 10-03-2026,21:30 WIB
Potensi Zakat Rp920 Miliar, Baznas Kutim Salurkan Zakat kepada 28 Ribu Mustahik di 18 Kecamatan
Selasa 10-03-2026,21:00 WIB