Nomorsatukaltim.com - Pemerintah daerah kalang kabut menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang berubah hanya dalam hitungan jam. Baru sehari ditetapkan, mereka harus menganulir aturan pembatasan kegiatan selama Natal dan Tahun Baru 2022. Pelaku usaha menyambut baik kebijakan PPKM.
Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa ikut mengoreksi kebijakan setelah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menganulir aturan PPKM yang berlaku pada 24 Desember – 2 Januari 2022 itu.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 PPU bersama TNI/Polri sudah memutuskan pembatasan aktivitas masyarakat melalui Surat Edaran Kepala Daerah. Beleid sebelumnya menyesuaikan kebijakan yang dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.
“Tetapi ada perubahan dari pusat, bahwa skema level 3 itu tidak jadi, dianulir. Jadi kita juga akan koreksi kebijakan kami juga. Padahal surat edaran terkait itu sudah ditandatangani bupati," kata Asisten I Setkab PPU, Sodikin, Selasa (7/12).
Sodikin menjelaskan, walaupun kebijakan itu diubah, poin PPKM itu tetap sama. Selain untuk mengatasi penyebaran COVID-19, pun mengatasi varian baru, Omicron. Ini sebagai langkah kehati-hatian pemerintah. Lebih lanjut, beberapa hal yang akan dikoreksi ialah soal pembatasan pada fasilitas umum, yang jika pada status level 3, fasilitas umum dan pariwisata wajib ditutup.
Namun karena perubahan ini, kebijakan itu jelas terkoreksi. Status PPKM di PPU pun dikembalikan ke status asalnya, level 2. "Jadi, fasilitas umum dan pariwisata boleh buka dengan catatan tetap prokes (protokol kesehatan)," ungkapnya.
Termasuk untuk pelarangan pegawai pemerintah dan perusahaan terkait cuti. Tapi kepastian soal hal itu, sambungnya, masih akan dirapatkan terlebih dahulu. "Termasuk itu akan dirapatkan kembali. Karena kami juga baru terima perubahan itu. Berkaitan dengan kebijakan cuti itu, akan kami koreksi kembali," jelas Sodikin.
Karena surat edaran sudah ditandatangani dan disosialisasikan, Pemkab PPU juga merencanakan untuk menyosialisasikan ulang soal perubahan itu. Menurut Sodikin, karena penerapan itu berjalannya masih mulai 24 Desember, maka masih ada kesempatan untuk menyosialisasikan ulang. "Kan pelaksanaan masih belum. Jadi masih ada peluang kita untuk mengoreksi dan menyosialisasikan kembali pada pengelola pariwisata," pungkasnya.
TAK TARIK EDARAN
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono hanya bisa tersenyum dengan keputusan tersebut. Malah, secara pasti Kukar tetap menerapkan aturan PPKM level 3 saat libur Nataru. Lantaran terlanjur mengeluarkan surat edarannya.
Keputusan ini lantaran aturan PPKM level 3 lebih bersifat ekstra hati-hati dibandingkan dengan aturan level 2. Apalagi sejauh ini, diakui Sunggono, pemberlakuan aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kukar tidak melulu seluruhnya mengikuti dari pemerintah pusat. Tetap melihat kearifan lokal dan keadaan di daerah.
Terlebih saat ini, berdasarkan keputusan dan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri), Kukar kembali naik tingkat statusnya menjadi level 2. Namun Pemkab Kukar, dikatakan Sunggono memilih mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. "Iya tetap laksanakan aturan PPKM level 3, orang (surat edaran) sudah ditandatangani. Kami tidak akan menarik SE tersebut," terang Sunggono, pada Harian Disway Kaltim, Selasa (7/12).
Terkait instruksi pemerintah yang menganulir PPKM level 3, namun menerapkan aturan sesuai situasi masing-masing daerah, Sunggono menanggapi santai. Setelah Pemkab Kukar sudah bergerak cepat mengikuti keinginan pemerintah pusat. Meski akhirnya belakangan informasi pembatalan tersebut tersiar dan disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh daerah. "Prinsipnya kita harapkan, warga harus tetap waspada dan jangan terlalu abai," pungkas Sunggono.
BUKAN HAL ANEH
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembatalan itu bukan hal yang aneh. "Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah, itu spesifik, itu disampaikan oleh Pak Luhut," kata Tito dikutip Harian Disway Kaltim dari Detikcom, Selasa (7/12).
"(Dan) ini bukan sesuatu yang aneh pendapat saya," lanjutnya.
Sebab, ujar dia, peraturan terkait penerapan PPKM bersifat dinamis sesuai perkembangan situasi pandemi. Dia menuturkan, dari hasil rapat, pemerintah telah menetapkan bahwa penggunaan istilah PPKM bukanlah level 3, melainkan pembatasan khusus Nataru. "Karena selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan, kok. Level saja berubah, jadi sangat dinamis. Itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana, maka tidak menggunakan istilah level 3 tapi pembatasan khusus Nataru dan diaturnya spesifik," ujar Tito.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunus Miko Wahyono menilai, apapun kebijakan yang dibuat pemerintah, yang penting bagaimana menjaga agar kasus COVID-19 tidak naik lagi. "Kebijakan baru diharapkan tetap mencegah kasus COVID-19 agar tidak naik lagi. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat juga harus kompak. Masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes)," kata Miko, dikutip Harian Disway Kaltim dari Republika, Selasa (7/12).
Ia melanjutkan, pemerintah harus mengevaluasi setiap kebijakan yang diterapkan sehingga tidak kecolongan terhadap varian dan kasus baru. Selain itu, pemerintah juga harus membatasi mobilitas masyarakat. "Tidak boleh berkerumun. Ini aparat setempat harus mengawasi masyarakat. Jangan sampai dibiarkan saja," kata dia.
Ia menambahkan, kebijakan baru pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3 diharapkan tidak menambah kasus COVID-19. Pemerintah karena itu harus benar-benar memiliki kebijakan yang membuat masyarakat patuh. "Peraturannya harus jelas ya agar masyarakat tidak bingung dan jangan membuat kasus COVID-19 naik lagi," kata dia.
PELAKU USAHA MENDUKUNG
Meski keputusan baru ini membikin pusing para pejabat di daerah, sebaliknya, kalangan dunia usaha menyambut baik. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, pelonggaran aktivitas masyarakat selama libur Nataru akan berdampak positif bagi perekonomian.
“Keputusan itu tentunya menjadi angin segar bagi dunia usaha. Kami menyambut baik (kebijakan itu) dan berharap pemerintah daerah segera menyesuaikan,” kata SBS.
Menurut SBS, secara umum pemerintah telah berhasil mengendalikan pandemi, sehingga hampir tidak ada lagi adanya kasus baru di wilayah Kalimantan Timur.
Apalagi, jumlah warga yang menjalani vaksinasi juga sudah mencapai target yang ditetapkan. “Dengan indikator itu, memang sudah seharusnya pemerintah melonggarkan aturan. Meski faktanya, saat ini masyarakat sudah beraktivitas dengan leluasa,” kata dia. Pelonggaran aktivitas masyarakat, menurut SBS, akan menjadi modal pengusaha memenuhi kewajiban memberikan upah minimum yang sudah ditetapkan kenaikannya pada tahun depan. (*)