Amdal Dulu, Menambang Kemudian

Senin 04-11-2019,11:11 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, menghentikan sementara aktivitas tambang PT Bara Jaya Utama (BJU) di area Hutan Kota Tangap, Teluk Bayur. Hal itu berdasarkan surat nomor: 180/639/HK/2019 tertanggal 31 Oktober perihal Penghentian Sementara Kegiatan Pertambangan. Terkait surat penghentian sementara pertambangan itu, dibenarkan Bupati Berau Muharram saat dihubungi Disway Berau, malam tadi (3/11). Pasalnya, PT BJU masih menggunakan amdal terdahulu, yang masa berlakunya telah habis. “Seharusnya izin baru dan menggunakan amdal baru. Tetapi sepertinya ada salah persepsi dari perusahaan. Menggangap tetap diperbolehkan mengunakan amdal lama untuk beroperasi, yang sebenarnya tidak dibolehkan,” jelas Muharram. Lanjutnya, berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan, hingga kini Muharram belum mengetahui secara menyeluruh hasil temuan tim terpadu di lapangan. Namun, ditegaskannya, bila PT BJU ingin menuntaskan proses perizinan amdal yang baru dan sudah diterbitkan Pemkab, akan melakukan pengkajian lagi terkait tindak lanjutnya. “Makanya dinamakan penghentian sementara, sampai nanti mereka memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Dan berdasarkan mekanisme dan dianggap tidak bersamasalah, ya dipersilakan melanjutkan aktivitas penambangan lagi di wilayah konsesinya,” terangnya. Muharram juga menjelaskan, apabila nanti sejumlah syarat yang ditentukan telah terpenuhi dan pihak BJU kembali beraktivitas, pihaknya akan tetap mempedomani kesepakatan awal yang telah tertuang didalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), yakni penggantian lahan Hutan Kota Tangap yang sudah terlanjur mengalami kerusakan dengan luasan yang sama. “Kami akan tetap minta pihak perusahaan untuk merealisasikan kesepakatan yang ada, dan itu wajib,” tegasnya. Selain itu, persoalan penambangan hutan kota tangap ini tak lepas dari kesalahan yang ada didalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 183 tahun 2008. Di mana, dalam klausul SK itu terdapat kalimat yang menyebut jika kawasan hutan kota di garap masyarakat, maka kawasan tersebut dikeluarkan dari areal hutan kota. “Semestinya SK tersebut tidak seperti itu bunyinya, seharusnya SK itu berbunyi setelah ditetapkan hutan kota maka keberadaannya harus dipertahankan,” tutur Muharram. Status hutan kota masih Area Penggunaan Lain (APL), yang memang cocok untuk berkebun. Bahkan tidak ada perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional atau provinsi, sehingga karena ada objeknya BJU, maka warga juga menjadikan kesempatan. Melihat persoalan yang ada, tim terpadu saat rapat mengambil kesimpulan, bahwa PT BJU wajib menuntaskan segala syarat yang diperlukan, sebelum akhirnya mereka beroperasi kembali. “Terkait masa waktu untuk mengurus amdal dan syarat yang diperlukan saya kurang paham secara teknisnya, karena itu ditangani DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan),” ucapnya. Muharram juga menegaskan, keputusan yang diambil dengan menghentikan sementara aktivitas PT BJU, karena tak ingin masyarakat menilai Pemkab Berau bermain dengan pihak perusahaan, seperti isu yang beredar selama ini. “Saya tegaskan sebagai bupati saya bekerja secara profesional tanpa ada kepentingan pribadi atau golongan di dalamnya,” tutupnya.(*/zuh/app)

Tags :
Kategori :

Terkait