Enam Orang Lolos Seleksi Calon Sekda Kaltim

Kamis 02-12-2021,10:14 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) tak hanya diikuti para pejabat di daerah. Tercatat pelamar berdatangan dari sejumlah kalangan. Termasuk akademisi dan staf ahli Menteri. Posisi Sekretaris Daerah merupakan salah satu jabatan prestisius bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Inilah puncak karier bagi seorang abdi negara, lantaran tidak ada jabatan yang lebih tinggi, kecuali kepala daerah. Namun semenjak reformasi bergulir, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik, yang tidak bisa dijabat seorang ASN aktif. Karena itu, bisa dimaklumi apabila banyak ASN tertarik mengisi jabatan ini. Terlihat dari rekrutmen terbuka yang diumumkan Ketua Panitia Seleksi, Bima Haria Wibisana, 8 November 2021. Ada 9 tahapan seleksi Sekda Kaltim, yakni pengumuman (8/11), penerimaan  berkas pendaftaran (8-26/11), seleksi administrasi (29/11), pengumuman hasil seleksi administrasi (30/11), seleksi kompetensi (7-9/12), pengumuman hasil seleksi kompetensi (20/12), penulisan makalah (22/12), seleksi wawancara (24/12), dan pengumuman hasil seleksi (28/12). Pada Selasa (30/11), Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) mengumumkan para pelamar yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor 005/JPTM/XI/2021. Terdapat tujuh pelamar yang mengikuti bursa Sekda Kaltim, enam orang dinyatakan lolos. Mereka adalah Kepala Dinas Sosial Kaltim, Agus Hari Kesuma. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anan Dani. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. Staf Ahli Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes), Muhammad Nurdin. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Riza Indra Riadi serta Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim, Sri Wahyuni. Sedangkan Dosen Lektor Kepala atau Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (P2LHSDA) Universitas Mulawarman Samarinda Dharma Widada dinyatakan tidak lulus. Sekretaris panitia seleksi, Muhammad Sa’bani, menerangkan, dengan pengumuman itu, tahapan pemberkasan administrasi telah selesai. “Sesuai dengan syarat yang sudah berlaku di pendaftaran itu.  Yang lulus lanjut, nggak lolos nggak lanjut,” jawab Sa’bani. Sekda definitif itu mengatakan, peserta yang lolos akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi (assessment) mulai 7 Desember 2021 hingga 9 Desember 2021. Tahapan ini dilaksanakan di Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 12, Cilitan, Jakarta Timur. “Assessment dinilai juga oleh pihak independen dari BKN nanti,” ujar Sa’bani. “Peserta yang lolos 3 besar diserahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata dia. Dengan tahapan itu, diharapkan pengangkatan Sekda melalui Keputusan Presiden (Keppres) sudah keluar pada Januari 2022, sehingga pejabat baru, bisa langsung bekerja  di awal tahun. Menurut Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, Sekretaris Daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, masuk kategori jabatan pimpinan tinggi madya. UU tersebut mengamanatkan pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan ASN. Sejumlah syarat diwajibkan berupa kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, hingga integritas. Para kandidat, diseleksi tim yang berisi unsur Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, hingga akademisi. Selain sebagai Kepala Perangkat Daerah, Sekda juga menduduki berbagai jabatan strategis. Ia menjadi Kepala Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD),  Ketua Tim Penilaiaan Kinerja, dan pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian. Sebagai jabatan strategis, banyak yang mengaitkan posisi ini dengan kedekatan politik. Terutama dengan kepala daerah. Pada pengangkatan Sa’bani misalnya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berani melawan keputusan presiden yang sudah menetapkan calon lain. Sedangkan di tingkat kabupaten, lebih dari setahun, Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara masih berstatus Penjabat sementara (Pj).

HARAPAN DPRD

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun berharap proses seleksi sesuai mekanisme yang ada dan tepat waktu. Ia khawatir jika proses pemilihan terunda, panitia seleksi tak punya cukup waktu memilih calon terbaik. Selain itu, ia berharap pejabat berikutnya memiliki pola komunikasi baik dengan DPRD. “Tentu kita punya harapan Sekda yang bisa secara kapasitas dan kemampuan. Tetapi yang paling penting adalah pola komunikasi dengan semua pihak,” ujar Samsun dilansir Disway Kaltim. Berkaitan dengan kinerja Sa’bani, Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah mengkritik kinerja mantan kepala Bappeda itu. “Sebagai Ketua TAPD, pembahasan APBD dan perubahan yang beberapa kali gagal mencapai kesepakatan dengan Banggar. Sekdaprov ke depan harus punya kemampuan komunikasi politik atau negosiasi yang baik,” kritik Castro. Terkait kemungkinan adanya calon yang tak sesuai keinginan gubernur, Castro mengamini. “Ini karena hak presiden untuk memilih satu nama dari tiga orang yang dikirim. Oleh karena itu, komunikasi politik antara gubernur dan presiden juga harus lebih intens, untuk meminimalisir potensi perseteruan seperti kemarin,” kata pengajar Univesitas Mulawarman itu. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait