Dikritik Soal Tambang, Pemprov Ingatkan Ancaman UU ITE

Selasa 23-11-2021,11:31 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menanggapi berbagai kritik masyarakat atas ketidakmampuan gubernur menghentikan tambang ilegal di Kaltim. Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Prov Kaltim Syafranuddin menganggap kritik masyarakat sebagai hal wajar, namum semua harus dalam koridor hukum. “Sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari,” kata Syafranuddin dalam pernyataan resmi. Warganet, terang Syafranuddin harus hati-hati memanfaatkan media sosialnya karena apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE seperti menuduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batu bara. Terkait tidak adanya tindakan Pemprov Kaltim terkait dugaan penambangan batu bara ilegal, Jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan karena semua kewenangan sudah tidak ada lagi. Diungkapkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim adalah soal kewenangan. Jika tidak sesuai UU, lanjutnya, maka penyidikan bisa terhenti atau jika dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka. Ivan menjelaskan, sejak UU Mineral dan Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan pada 10 Desember 2020, semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. “Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan, baik kepada pengembang legal maupun illegal, akan berdampak buruk. Karena bisa saja digugat, sebabai (Pemprov) melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan, sangat memungkinkan,” katanya. Terkait kewenangan Balikpapan bisa menghentikan dugaan penambangan batu bara, sementara Pemprov Kaltim tidak, Ivan menduga adanya penyalahgunaan izin. “terhadap lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan izin land clearing pembangunan suatu proyek konstruksi, namun belakangan ditemukan batu bara,” imbuhnya. “Pemkot Balikpapan berhak menstop aktivitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan. Kalau terjadi penambangan batu bara, dan tidak ada izinnya nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum,” imbuh dia. Ia mengajak masyarakat melihat masalah lebih cermat dan tidak membeirkan opini berlebihan terlebih menjurus ke fitnah karena tidak berdasar. Sejumlah kalangan gencar mengkritik pernyataan Gubernur Isran Noor yang terkesan berlindung di balik UU Cipta Kerja dan UU Minerba dalam penanganan tambang ilegal. *PRO/YOS

Tags :
Kategori :

Terkait