PPKM Level 3 Jelang Natal, Pemda Siap-Siap

Minggu 21-11-2021,11:22 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - PPKM Level 3 akan diterapkan pemerintah pusat menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemkot Samarinda dan Balikpapan masih menunggu surat penetapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari Pemerintah Pusat. Sebelum edaran diterima, daerah tetap menjalankan kebijakan Level 2. Melihat seringnya gonta-ganti kebijakan, terbuka kemungkinan rencana itu direvisi.   Pemerintah Pusat mengumumkan rencana penerapan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pembatasan kegiatan masyarakat bakal dilakukan secara serentak di seluruh daerah, sehari menjelang Natal. Usaha-usaha yang melibatkan keramaian seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan bioskop, hingga destinasi wisata di Kaltim patut ketar-ketir. Karena mereka baru saja menghidup sedikit napas segar. Setelah beberapa bulan harus tutup dan/atau buka dengan segudang syarat. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebut pembatasan dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Seluruh daerah harus menjalani PPKM Level 3. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penumpukan massa di tengah musim libur panjang tersebut. Kebijakan itu disampaikan Menteri Muhadjir pada Rabu 17 November melalui pernyataan tertulis. Harian Disway Kaltim coba mengonfirmasi Pemkot Samarinda dan Balikpapan. Ternyata, hingga Jumat 19 November, kedua pemkot tersebut belum menerima edaran dimaksud. Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso mengaku, Pemerintah Kota Samarinda belum menerima surat edaran dari kementerian. Tetapi mereka telah mempersiapkan kebijakan sendiri untuk perayaan Nataru. “Kita siapkan edaran untuk semua pihak lah ya. Terutama para dunia usaha dan tempat–tempat publik untuk tetap menjaga protokol kesehatan,” ucap Rusmadi ditemui di Balaikota Samarinda, Kamis (18/11). Aturan utama yang akan diberlakukan adalah masyarakat Kota Tepian tidak diperbolehkan merayakan Nataru. Seperti, yang biasa dilakukan di Tepian Mahakam selama ini. Tempat wisata pun juga tidak diperbolehkan membuat event yang bisa berpotensi besar untuk mendatangkan kerumunan massa. Aturan yang dibuat oleh Pemkot Samarinda akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 2. Untuk diketahui, Kota Samarinda sendiri sekarang berada di PPKM Level 2. Menurut infografis Dinas Kesehatan Kota Samarinda terakhir, Rabu (17/11), kasus konfirmasi positif COVID–19 berjumlah 22.302 kasus. Berdasarkan kelurahan, sebagian besar kecamatan berada di zona kuning. Hanya Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan yang berada di zona hijau. Jadi, selama edaran dari pusat belum diterima. Pemkot Samarinda akan menjalankan skenario yang mereka susun. Tetap pada aturan pengetatan PPKM Level 2. Di mana pusat perbelanjaan dan destinasi wisata boleh buka, namun tetap menjalankan prokes ketat. “Kita nggak ada yang berlebih–lebihan. Semua itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Level 2.” “Kita lakukan ini untuk tetap menjaga. Jadi semua pembatasan–pembatasan itu tetap kita lakukan. Nggak boleh ada perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegas mantan Sekprov Kaltim ini. Terpisah, Pemkot Balikpapan juga belum mengambil sikap terhadap rencana penerapan PPKM Level 3 itu. Hal itu ditegaskan Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Disiplin Prokes Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli yang memilih enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. "Belum ada kami terima kebijakannya. Jadi belum bisa komen hal tersebut nanti salah. Kita tunggu dulu instruksinya seperti apa," ujarnya, dihubungi, Jumat (19/11). Di antara implementasi kebijakan PPKM Level 3 di Balikpapan yakni berupa penyekatan jalan untuk meminimalisasi dan membatasi gerak masyarakat. Terkait hal itu, sosok kepala Satpol PP Balikpapan itu mengaku belum membahas penerapan penyekatan jalan, apabila pemerintah kembali menetapkan status PPKM Level 3 di Balikpapan. "Belum tahu, akan dibahas dulu oleh satgas bersama pihak terkait lainnya sesuai kondisi nanti," tukasnya. Namun begitu, tanpa edaran PPKM Level 3 pun, Pemkot Balikpapan berpotensi menjalankan pengetatan jalan. Untuk meminimalisir mobilisasi masyarakat di masa Nataru. Dalam praktiknya, pemkot akan memperketat proses skrining masyarakat yang masuk maupun ke luar Kota Balikpapan. Terutama di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS), Pelabuhan Internasional Semayang serta pengetatan di jalan poros Balikpapan-Samarinda dan di jalan poros Samboja-Balikpapan. Selain itu, Zulkifli juga menyebut bahwa PPKM Level 3 jelang Nataru kemungkinan memengaruhi kebijakan pengetatan berupa pembatasan khusus akses area publik dan fasilitas wisata umum. "Bisa saja akan dilakukan penutupan sementara. Tapi semua kebijakan pengaturannya akan kita lihat nanti, kalau sudah ada instruksinya dan hasil rapat koordinasi Forkopimda kita," urainya. "Yang jelas, kita sudah pernah menjalani itu semua beberapa bulan yang lalu saat kita pada kondisi PPKM Darurat dan PPKM Level 4," tandasnya. Adapun status Balikpapan kini sudah menerapkan kebijakan PPKM Level 2. Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 58/2021. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 9 November 2021 sampai dengan 22 November 2021.

REAKSI PENGUSAHA

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menilai rencana penerapan PPKM Level 3 menjelang libur Nataru bakal berdampak pada sejumlah sektor bisnis. “Terutama perdangan, jasa transportasi, pariwisata sampai perhotelan,” kata SBS. Ia melihat kebijakan itu sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19. Slamet memaklumi kebijakan itu, meskipun di sisi lain, kecenderungan kasus corona terus melandai. “Di Kaltim, kita melihat kasus baru di bawah 5, kemudian kesembuhan meningkat dan tidak adanya kematian.” Kebijakan baru itu secara nyata akan berpengaruh terhadap pengusaha yang baru mulai pulih dari dampak pandemi. Apalagi, pelaku usaha juga bersiap menyesuaikan kenaikan upah para pekerja mulai tahun depan. Jika melihat aturan penerapan PPKM Level 3 sebelumnya, maka akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti pembatasan jam operasional, kapasitas kunjungan, sampai syarat perjalanan yang diperketat. *AVA
Tags :
Kategori :

Terkait