Pengumuman UMP Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim. (Michael/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020 naik 8,51 persen. Dari semula Rp 2.747.560 menjadi Rp2.981.378 per bulan. Kenaikan tersebut diumumkan saat konfrensi pers di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (1/11/2019) pagi. Asisten II Sekretaris Pemprov (Sekprov) Kaltim Abu Helmi menyebut awal Januari 2020 mendatang baru diberlakukan. "Kenaikan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019," katanya. Dia pun menegaskan agar perusahaan yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMP Kaltim, tidak mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan, akan ditindak sesuai dengan aturan. Ketua DPD Forum Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim Sukarjo menerima keputusan tersebut. Meski saat ditanya berapa besaran upah yang diinginkan, dia menyebut masih berada jauh dari angka yang ditetapkan. "Jadi kalau diminta seharusnya berapa, maunya Rp 5 juta. Tapi dalam penentuan upah ini kan ada regulasinya, yang harus dipenuhi. Tapi kalau ditanya maunya berapa, inginnya sebesar-besarnya," ungkapnya. Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kaltim Reza juga menerima keputusan tersebut. Meski terdapat beberapa usulan akan Apindo sampaikan kepada Pemprov Kaltim, salah satunya pembentukan klasterisasi upah. "Artinya nanti perusahaan itu dibagi atas tiga yaitu, kecil, menengah, dan Besar. Dari situlah nanti kita bisa membagi. Artinya yang besar ini katakanlah bisa 100 persen UMP, lalu yang menengah berapa, yang kecil berapa. Agar nantinya setelah UMP ditetapkan, dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan," tutupnya. (mic/boy)
Tahun Depan UMP Kaltim Naik Jadi Rp 2,9 Juta
Jumat 01-11-2019,12:28 WIB
Editor : bayong
Kategori :