Ini Dia! Instansi Pembuat Plang Tanjung Junglai yang Bikin Kesal Warga PPU

Rabu 17-11-2021,20:14 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com – Baru saja berdiri, sebuah papan penunjuk arah sudah bikin sewot warga PPU. Masalahnya sederhana, tapi tidak bisa disepelekan. Karena di plang tersebut, wilayah yang harusnya Tanjung Jumlai, ditulis Tanjung Junglai! Siapa sih, yang membuat?

Plang yang bikin heboh itu adalah Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ). Yang terletak di wilayah Desa Giri Mukti, Penajam. Tepatnya berada di bilangan Jalan Penajam-Kuaro Kilometer 15. Berdiri sekira 20 meter dari simpang 3 yang mengarah ke Jalan Pariwisata.

Rambu itu baru saja rampung dibangun. Setidaknya pada pekan ini. Tingginya sekira 7-8 meter. Dengan desain khas rambu pada umumnya. Tiang warna abu-abu dan papan berwarna hijau. Kemudian warna petunjuknya putih.

Plang itu berada di kedua sisi persimpangan tadi dengan jarak sama. Ada dua arah yang ditunjukkan. Tanda panah menunjuk lurus ke arah Kuaro Paser. Sementara yang dari arah Paser, panah lurus menunjukkan arah Penajam dan Balikpapan. Yang sama ialah, sama-sama menunjukkan arah ke Pantai Tanjung Jumlai. Destinasi unggulan dan legendaris di Penajam Paser Utara (PPU).

Pembuatan dan peletakkan plang itu sebenarnya sudah tepat. Namun yang memicu masalah, penulisan Pantai Tanjung Jumlai, dibuat menjadi; Pantau Tj. Junglai. Kesalahan ini lah yang diprotes warga.

"Mohon maaf, ada yang tahu ini siapa yang buat plang ini? Bukankah sebagaimana yang kita tahu, ejaan yang benar adalah "JUMLAI", bukan "Junglai"," tulis salah satu akun media sosial Facebook, Andesra Sara. Yang dibagikan, Rabu, (17/11).

Pemilik akun tak menganggap itu hal sederhana. Ia menyadari benar kesalahan itu akan berdampak buruk pada daerahnya di masa mendatang. Mengingat, Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Harap dinas terkait segera memperbaiki. Karena ini bisa merusak penamaan daerah di PPU. Nanti orang luar malah lebih tahu ejaan yang salah daripada ejaan yang benar," sambung tulisannya.

Ratusan komentar lantas membanjiri postingan itu. Yang rerata sependapat dengan pernyataan si pengunggah. Tapi namanya juga media sosial. Sudah lumrah rasanya jika pembahasan bias ke sana-sini. Bahkan sampai ada yang merujuk ke sara. Bawa-bawa suku.

Kata Dishub PPU

Media ini mencoba menelusuri pemilik proyek itu. Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Ahmad. Ia menuturkan tak memiliki program pemasangan plang di sana.

"Bukan di Dishub PPU. Itu kalau tidak di dari Provinsi Kaltim, ya di pusat," ucapnya.

Ia memang sempat mendengar terkait salah penamaan itu. Namun karena bukan menjadi kewenangannya, maka ia belum bisa melakukan perbaikan.

"Saya ada juga dengar laporan, tapi kami tidak bisa menanggapi. Hal itu baik langsung dikomunikasikan ke dinas terkait," sebutnya.

Kata Dishub Kaltim

Dikonfirmasi juga ke Dishub Kaltim. Kepala Bidang LLAJ Andik Wahyudi memastikan proyek itu ialah milik Pemerintah Pusat. Berkaitan dengan fasilitas jalan, maka itu ialah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Perpanjang tangan Kementerian Perhubungan RI.

Pertama, melihat dari status hierarki bahwa rambu itu ada di jalan nasional. Secara data, dari 895 kilometer jalan berstatus milik Provinsi Kaltim, yang melalui PPU hanya ada mulai Simpang Tiga Silkar di Petung hingga Simpang Tiga Kilometer 38 di Samboja.

Tags :
Kategori :

Terkait