Urgensi Hutan Adat PPU Sebelum IKN Datang

Senin 15-11-2021,16:46 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Hutan adat juga bermanfaat sebagai rumah sakit bagi masyarakat. Karena di hutan adat tersedia puluhan, bahkan ratusan bahan material untuk obat-obatan dan ketersedian berbagai sumber bagi kepentingan penelitian.

Hutan adat diibaratkan bank alam yang menabung segala aset dan modal kekayaan bagi hidup manusia saat ini dan generasi akan datang.

"Bumi ini adalah tubuh manusia: air adalah darah, dedaunan segala jenis pohon adalah rambut manusia, batu-tabu adalah tulang-tulang manusia dan isi bumi adalah daging manusia," ujar dia.

Hutan adat juga diyakini oleh seluruh masyarakat adat sebagai ibu. Maka ketika hutan dan segala isinya dieksploitasi seenaknya demi kepentingan ekonomi semata. Maka dari itu komunitas adat yang mempunyai kepastian pengakuan hak dan jaminan hukum atas tanah atau wilayah adatnya dapat menata masa depan mereka dan memajukan perekonomian mereka sendiri.

"Jadi, ketika tanah adat dikelola secara baik dan profesional sesuai dengan kearifan dan kecakapan masyarakat adat, maka perekonomian masyarakat adat menjadi berkembang," urai dia.

Kembali ke usulan tadi, langkah untuk adanya pengakuan hutan adat sendiri di PPU masih jauh. Dalam rapat koordinasi (rakor) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU 2017 lalu itu, potensi hutan adat di PPU sudah dipetakan. Luasannya sekira 1.662 hektare. Berlokasi di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.

Lalu pada 2018 lalu, Helena juga telah bersurat ke Pemkab PPU. Untuk segera membentuk panitia untuk menindaklanjutinya. Mengawali dengan kajian identifikasi masyarakat hukum adat. Agar bisa diverifikasi dan divalidasi, dan dapat ditetapkan oleh Pemkab PPU. 

Yang kemudian melakukannya pemetaan wilayah hukum adat lagi. Sesuai dengan nama desa/kelurahan dan kecamatan yang ada saat ini. Namun hingga saat ini, belum berprogres sama sekali.

"Saat pencetusan Kaltim jadi IKN lalu, Bupati juga pernah menjanjikan hutan adat. Saya juga sudah sampaikan, buatkan SK panitia dari pemda PPU, sebagai formalitas, nanti kami yang bergerak sendiri di lapangan. Tapi tidak juga berproses. Selalu alasannya karena tidak ada anggaran," ungkap dia.

Bagi Helena, itu sebuah kemunduran. Pasalnya, wilayah adat di PPU ini sudah banyak hilang, dengan pengembangan desa/kelurahan dan kecamatan. Kemudian, besarnya optimisme pada kemampuan masyarakat adat untuk melakukan tata kelola terhadap hutan adat ini sempat dipertanyakan.

Padahal kondisi saat ini saja, tanah dan hutan merupakan sumber daya terbatas yang kian jadi rebutan berbagai pihak. Terutama pelaku bisnis, yang akan menempuh berbagai cara, termasuk jalur hukum untuk mendapatkan kepemilikan tanah.

"Kami dari masyarakat adat PPU minta perhatian lebih untuk ini. Apalagi PPU akan menjadi IKN," tandas Helena.

Tentu ada konsekuensi jika urusan ini tak segera dilakukan Pemkab PPU. Dengan tidak memberikan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat di PPU. Pun masyarakat lokal tidak mendapat jaminan kuat dari pemerintah untuk tidak mengeksplorasi seluruh wilayah Kaltim dan PPU khususnya di kemudian hari.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan pengakuan dan kepastian jaminan hukum kepada masyarakat adat. Agar mereka dapat mengelola hak milik atas hutan adatnya dengan cakap dan sesuai kearifannya.

"Karena hutan akan semakin habis dengan hadirnya IKN itu. Otomatis juga pembangunan infrastruktur besar-besaran akan terjadi,"  pungkas Helena. AVA

Tags :
Kategori :

Terkait