Putusan Tak Jelas, Syukri-Amin Masih Bebas

Minggu 14-11-2021,18:44 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Syukri Wahid dan Amin Hidayat masih bebas dari sanksi. Sudah sepekan sejak dijadwalkan, hasil sidang Mahkamah Penegak Disiplin Organisasi (MPDO) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak diketahui. Berulang kali, hakim yang juga Ketua Komite Penegak Disiplin Organisasi (KPDO), Bambang Setiyo Anggarayanto, tak merespons upaya konfirmasi Disway Kaltim. Sidang disiplin terhadap dua anggota DPRD Balikpapan dari PKS, Syukri Wahid dan Amin Hidayat dijadwalkan Minggu (7/11) lalu.  Namun kedua politisi senior itu memilih tak menghadiri sidang internal. Ketika dihubungi baru-baru ini, Syukri bahkan lebih memilih menghadiri Tasyakuran dan Penggalangan Dana Masjid Asmaa Wahida di Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. "Ya saya tetap dengan prinsip yang saya pahami. Satu, perselisihan partai politik itu adalah ranah partai. Kedua, jika ada pihak yang tidak merasa puas,negara telah menjamin untuk lanjutkan di pengadilan negeri," kata dokter gigi itu. Menurutnya, undangan MPDO PKS yang diterimanya, adalah agenda pembacaan hasil sidang, yang tidak memerlukan kehadirannya lantaran Syukri sudah memberikan jawaban atas undangan tersebut. Ada dua hal yang menurutnya menjadi alasan mengapa urung hadir. Antara lain, ia merasa selama hak dasarnya yang dijamin AD/ART dan juga hukum positif dalam sidang beracara tidak dipenuhi, maka ia menganggap sidang tersebut berjalan tidak fair. Maksudnya selama ini tidak ada pendamping hukum,  tidak bisa hadirkan saksi dari pihaknya dan dinilainya tidak ada kerja kerja perkara, salinan dakwaan dan seterusnya. Ia juga memastikan, tidak mendapat informasi dari PKS terkait jadi atau tidaknya pembacaan vonis dalam sidang internal tersebut. "Jadi saya hanya menunggu dari pihak MPDO, apakah tetap sidang atau batal. Yah bola di sana. Yang jelas saya sudah berikan jawaban atas panggilan sidang hari ini, tidak akan hadir," imbuhnya. Senada, Amin Hidayat juga mengungkapkan bahwa ia mengambil sikap in absentia atau memilih tidak menghadiri undangan dari MPDO PKS, lantaran merasa keberatan dan jawaban-jawabannya tidak diakomodasi. "Seperti di komentar saya sebelumnya, saya tidak hadir dalam sidang putusan majlis hari ini," katanya. Saat ditanya mengenai sikapnya setelah putusan sidang di bacakan, Amin enggan berkomentar. "Jadi saya belum tahu, keputusan apa hari ini untuk saya," tandasnya. Baik Amin maupun Syukri tak gentar menghadapi ancaman dipecat secara tidak terhormat dari organisasi kepartaian. Sekaligus terancam kehilangan kursinya di DPRD Balikpapan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara itu, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji masih memilih diam. Ia enggan menerangkan bagaimana jalannya sidang internal MPDO PKS. "Saya belum terima hasilnya mas," singkatnya. Adapun Ketua Komisi Penegakan Disiplin Organisasi (KPDO) PKS Bambang Setiyo Anggarayanto, masih enggan berkomentar sejauh apa sidang tersebut berdampak pada status kepartaian kedua kader pelopor PKS Balikpapan tersebut. Disway Kaltim melaporkan, polemik internal PKS Balikpapan berawal dari kasak-kusuk empat nama legislatif PKS yang terancam PAW karena melanggar sejumlah aturan partai. Keempat nama itu antara lain Syukri Wahid, Amin Hidayat, Hasanuddin dan Sandy Ardian. Keempatnya merupakan legislator PKS Balikpapan  yang dilantik untuk menjabat selama periode 2019-2024. Namun seiring waktu, Syukri Wahid dan Amin Hidayat membeberkan kondisi mereka yang didakwa melanggar ketentuan partai dan terancam didepak dari keanggotaan PKS secara tidak terhormat dan bahkan terancam di PAW. Adapun dakwaan yang dilayangkan kepada Syukri dan Amin, mulai dari soal jumlah kurban Iduladha yang dianggap tidak sesuai dengan instruksi partai. Yakni 2 sapi kurban, bukannya 1 sapi kurban. Syukri dan Amin juga didakwa memiliki keanggotaan partai ganda. Syukri menilai tuduhan itu tidak benar karena partai yang dimaksud yakni Partai Gelora, belum melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) sehingga tidak mungkin ia terlibat dalam kegiatan Partai Gelora. Sementara Amin Hidayat juga membantah hal tersebut. Bahkan ia meminta agar dakwaan itu agar dibuktikan. Lantaran Amin masih merasa bahwa ia bagian dari PKS seutuhnya. Dakwaan lainnya sampai bicara soal penentuan penyusunan anggota fraksi di DPRD Balikpapan. Satu hal yang membedakan dakwaan terhadap Amin, yakni soal tuduhan mengadakan suatu acara dengan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud tanpa seizin partai. "Bukti yang dilampirkan adalah foto 2016. Dia (pelapor) mencatur dari medsos saya. Padahal itu foto saya duku waktu masih ketua Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) Kaltim," ungkapnya. Kasus ini juga menyeret dua nama kader PKS Balikpapan lainnya, yang saat ini berada di luar lingkaran DPRD Balikpapan. Satu dari dua nama kader PKS yang terlibat kasus tersebut, bertindak sebagai pelapor dakwaan yang ditujukan kepada Syukri Wahid. Ternyata kader ini punya kans yang besar untuk masuk ke gelanggang kursi DPRD Balikpapan untuk sisa waktu masa jabatan periode 2019-2024. Posisinya dalam Pileg 2019 berkesempatan menduduki kursi DPRD, apa bila laporannya kepada mahkamah partai PKS berhasil menggulingkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Namun sayangnya, hingga kini kedua nama kader PKS Balikpapan yang berstatus sebagai pelapor, belum mau bersuara.  *RYN

Tags :
Kategori :

Terkait