SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Puluhan masyarakat transmigran menggelar unjukrasa di Kantor Gubernur Kaltim, menuntut ganti rugi lahan. Mereka mewakili 118 Kepala Keluarga (KK) eks transmigran angkatan 1973 – 1974 Simpang Pasir Palaran, Samarinda. Warga datang dengan 4 truk berspanduk yang terparkir di pinggir jalan Taman Tepian Mahakam. Sekitar 50 orang yang melakukan unjuk rasa termasuk lansia, dan ibu – ibu. Warga menuntut pemerintah melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri No.159/Pdt.G/2017/Pn.Smrjo, Putusan Pengadilan Tinggi No.169/Pdt/2017/Pt.Smrjo, Putusan Mahkamah Agung RI No.1293/K/Pdt.2020, tentang ganti rugi lahan. Upaya demosntran menemui pejabat Pemprov Kaltim Sempat ditahan aparat kepolisian di luar pagar. “Izinkan kami masuk pak ! Kalau kita tidak boleh masuk, kami akan lempar pasir atau paksa masuk!” teriak pengunjukrasa. Tak lama kemudian, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim menemui demonstran. Mereka menerima 10 perwakilan demonstran untuk menampung tuntutan warga. Pertemuan digelar di ruang rapat Asisten III Pemprov Kaltim Lantai 3. Demonstran juga menemui Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Rizani Erawadi. Dalam pertemuannya, perwakilan eks transmigran menjelaskan apa yang menjadi alasan mereka hingga berunjuk rasa. “Tuntutan kami (yang dikabulkan) 1,5 hektare dari seharusnya 2 hektare. Tetapi kenyatannya, kami dikasih hanya setengah hektare. Kami sudah sidang di pengadilan, sudah benar tuntutannya.” “Kenapa ditunda – tunda? Kami sampai protes ke pengacara. Kami demo juga karena hanya ini kekuatan kami. Pengacara mengatakan harus melalui jalur hukum, sudah dimenangkan, tapi belum dikasih – kasih (tanah),” kata seorang perwakilan tersebut. Kuasa Hukum warga, Mariel Simanjorang menjelaskan, 118 eks transmigran di Simpang Pasir Palaran hanya menerima hak lahan mereka sebesar 0,5 hektare untuk perumahan. Tuntutan mereka saat ini ialah lahan 1,5 hektare yang diperuntukkan perladangan dan persawahan. Apabila tidak mendapatkan lahan, warga berhak mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta per KK. “Yang kami tuntut hari ini ialah pemerintah menjalankan putusan pengadilan yang sudah inckracht sejak Desember 2020. Setelah inckracht, kami telah bersurat kepada Pemprov dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) namun tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak kami mengerti,” kata Mariel. Kuasa hukum memberikan surat dari Disnakertrans maupun surat perintah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) RI. Surat perintah Kemendesa kepada Disnakertrans tertuang Disnakertrans segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Kabiro Hukum, Rizani Erwadi, mengakui pihaknya tidak menerima surat dari Kemendesa tersebut. Rizani saat itu mencoba menghubungi Disnakertrans. Namun tidak memperoleh jawaban. “Dari biro hukum, tidak menerima. Saya memastikan tidak ada. Dengan surat yang telah diberikan oleh kuasa hukum, akan kami sampaikan ke pimpinan dan kita kaji kembali. Tetapi memang ini ranah dari Disnakertrans,” jawab Rizani. Rizani menyatakan urusan surat tersebut harus dipertanyakan ke pengirim. “Tanyakan ke yang mengirim suratnya. Mereka kirim ke siapa, siapa yang menerimanya.” Pertemuan tersebut berakhir dengan hanya kesepakatan Pemprov Kaltim akan menyampaikan aspirasi demonstran kepada Disnakertrans. Pekan depan, para pengunjukrasa akan melanjutkan aksi apabila tidak ada keputusan dari pemerintah daerah. *LID/YOS
Transmigran Palaran Minta Keadilan
Kamis 11-11-2021,09:46 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :