Jumlah Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Naik Perlahan

Jumat 05-11-2021,10:27 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Pelonggaran aturan penerbangan mengerek jumlah penumpang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Meski masih jauh dari angka normal. nomorsatukaltim.com - Pelonggaran aturan perjalanan terbaru resmi berlaku mulai 3 November lalu. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif Polymerase Chain Reaction (PCR). Kebijakan aturan tersebut juga berlaku di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. General Manager (GM) Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Rika Danakusuma mengatakan bahwa aturan tersebut sangat berpengaruh pada animo warga yang bepergian. "Surat edaran resmi keluar, terus terang ini yang ditunggu oleh masyarakat. Animo berpergian sudah sangat tinggi," ujar Rika, Kamis (4/11/2021). Baca juga: PPKM Turun, Pengguna Bandara Sepinggan Naik Berdasarkan data yang dihimpun pihak bandara, saat ini sudah mencatat kenaikan jumlah penumpang. Di mana pekan lalu, jumlah penumpang baik yang berangkat maupun datang melalui bandara SAMS Sepinggan berada di angka 7 ribu hingga 8 ribu orang per hari. Peningkatan tersebut makin terlihat pada pekan ini. Jumlah penumpang di Bandara SAMS Sepinggan berada di angka 8 ribu hingga 9 ribu orang. Dari data yang diterima Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN), ada tiga tujuan yang mendominasi penerbangan setiap harinya. Yakni Jakarta, Surabaya dan Ujung Pandang. "Boleh dikatakan minggu ini ada peningkatan cukup signifikan, mudah-mudahan ke depan akan terus lebih baik," jelasnya. Rika mengakui adanya pelonggaran yang diberikan pemerintah tentu bisa meningkatkan jumlah penumpang. Pengelola bandara pun berterimakasih atas evaluasi yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat mengenai syarat penerbangan. "Syarat dari yang tadinya PCR ke antigen tentu sangat berpengaruh luar biasa, otomatis ke depannya penumpang akan bertambah," tambahnya. Sebagai informasi, aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Penerbitan SE itu merujuk aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Adapun rincian aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang yakni, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif COVID-19. Bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi. Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang ini berlaku untuk penerbangan domestik. Yakni antarbandara di wilayah Jawa-Bali dan antarbandara di luar wilayah Jawa-Bali. Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya. Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Masih Jauh dari Normal Sebelumnya diberitakan, perbandingan jumlah pertumbuhan penumpang pada 2019 dan 2020 menurun sebesar 49 persen. Di mana jumlah penumpang pada 2019 mencapai 5,42 juta orang dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 2,74 juta orang. Sementara tahun ini data hingga September lalu baru mencapai 1,64 juta orang. Angka itu selaras dengan pertumbuhan pesawat yang juga mengalami penurunan di tahun ini sebesar 53 persen dibanding 2019 dan turun 18 persen dibandingkan 2020. Pertumbuhan justru terjadi pada layanan kargo. Yaitu tahun ini sudah tumbuh 26 persen lebih dibandingkan 2020. Dan meningkat 11 persen dibandingkan 2019 lalu. Jumlah kargo yang diangkut mencapai 34,19 juta dari data September. Sedangkan, untuk 2019 dan 2020 masing-masing mencapai 44,52 juta dan 45,86 juta. BOM/ENY

Tags :
Kategori :

Terkait