Syukri-Amin Menangkis Serangan Kawan

Jumat 29-10-2021,19:25 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Upaya PKS mem-Fahri Hamzah-kan dua kader seniornya, mendapat perlawanan sengit. Selain melapor balik, Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran sang kawan perjuangan. Syukri Wahid dan Amin Hidayat, bukanlah politikus biasa. Selain posisinya sebagai kader dengan jenjang Pelopor, mereka adalah ‘pencetak skor’ PKS. Lihat saja, data ini: dari 9.925 suara yang diraih Partai Keadilan Sejahtera, setengahnya disumbangkan oleh keduanya. Sisanya, dibagi rata oleh 9 calon anggota legislatif di daerah pemilihan Balikpapan Utara. Syukri Wahid dan Amin Hidayat, kini menyiapkan amunisi untuk menyerang balik nama-nama kader lain di luar Sekretariat DPRD Balikpapan. Dua nama itu antara lain, Slamet Iman Santoso sebagai pelapor kasus Syukri Wahid di Mahkamah Penegakan Disiplin Organisasi (MPDO) PKS. Sementara  Slamet Samiadji melaporkan kasus yang menimpa Amin Hidayat, sehingga terancam vonis pemberhentian tidak hormat. Akibat pengaduan itu, Syukri dan Amin terancam kehilangan kursi di DPRD Balikpapan lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Anggota Komisi II itu menegaskan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik satu dari empat orang yang melaporkannya di mahkamah partai. "Pertama, saya lapor ke komisi disiplin partai atas nama saudara Slamet Iman santoso, karena dua hal," ujarnya, Kamis (28/10). Syukri yakin dakwaan yang diajukan Slamet Iman Santoso lewat bukti jejak digital di mana Syukri mengikuti Munas Partai Gelora secara virtual adalah bukti palsu. Kedua, Syukri melaporkan Slamet Iman Santoso terkait dengan posisinya yang menjadi Kabid Humas DPD PKS Balikpapan, masa bakti 2020 sampai dengan 2025. "Sedangkan yang bersangkutan juga adalah bendahara PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Balikpapan. Ini melanggar Peraturan dasar dan kode perilaku jurnalistik PWI. Harusnya dia mundur 14 hari jika mau menjadi pengurus partai. ini berdampak  ke konflik kepentingan partai dan personal, nanti," urainya. Adapun laporan pengaduan pelanggaran peraturan dasar PWI dan pelanggaran kode perilaku wartawan PWI,  juga diklaim Syukri sudah disetujui oleh Pengurus PWI Pusat. Dibuktikan dengan dokumen formal berstempel. "Hamdallah. Sudah diterima," katanya. Slamet Iman Santoso sendiri belum bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan Disway Kaltim. Berdasarkan data peroleh suara Pemilu 2019, ia punya kans besar untuk menggantikan Syukri dan Amin apabila lengser dari kursinya. Ini karena perolehan suaranya menempatkan nama Iman di jajaran tiga besar kader PKS Dapil Utara. Di bawah Syukri Wahid yang berhasil meraih 4.252 suara, dan juga masih di bawah Amin Hidayat  yang mengumpulkan 951 suara. Iman sendiri berhasil mendapat 816 suara. Slamet Iman Santoso merupakan tokoh masyarakat yang memimpin LPM Gunung Samarinda Baru. Sementara Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji masih enggan membahas nasib Syukri dan Amin dalam putusan  vonis sidang MPDO, 7 November mendatang. "Mohon maaf mas, saat ini kami tidak komentar mengenai hal di atas,” tulis Sonhaji. “Banyak agenda yang sedang kami lakukan dalam menyambut hari besar nasional, Hari Pahlawan, Hari Ayah, peduli Covid dengan mengajak masyarakat vaksin dan termasuk menerima pendaftaran Calon Anggota Dewan yang mau bergabung dengan PKS," imbuhnya melalui aplikasi pesan singkat, kemarin.

JALAN PANJANG PAW

Kasus Syukri Wahid dan Amin Hidayat, mendapat perhatian publik lantaran mekanisme "pergantian pemain" sesuai keinginan partai, tidak semudah membalikkan tangan. Praktisi Hukum Balikpapan Agus Amri memberi gambaran proses peradilan di mahkamah partai atau MP. Kedudukan MP sebagai salah satu organ yang bersifat quasi peradilan atau peradilan semu, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Parpol. Pasal 33 ayat (1) dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN). "Sederhananya, MP merupakan pengadilan tingkat pertama dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik," ujarnya, dilansir Disway Kaltim. Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota DPRD dipastikan tidak mudah karena masih harus menunggu sampai adanya Putusan Pengadilan yang inkrah. Jika seandainya ada pihak, baik parpol maupun anggota parpol yang tidak terima dengan keputusan mahkamah partai. "Apapun bentuknya, semua sistem Peradilan wajib memberikan kesempatan yang layak untuk siapapun memberikan pembelaan diri atas setiap tuduhan. Ini untuk menjamin prinsip fair trial," terangnya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Balikpapan itu menyebut, berat ringannya kualifikasi perbuatan yang dianggap menyalahi aturan partai, dinilai berbeda-beda di masing-masing Parpol. Tapi yang harus dipastikan, katanya, yakni hak setiap orang yang dituduh untuk melakukan pembelaan diri. Adapun mekanisme PAW seorang anggota legislatif, kata dia, bukan hanya menjadi kewenangan parpol melainkan juga melibatkan pihak lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), persetujuan pimpinan DPRD sampai pada tahapan persetujuan gubernur. "Selain panjangnya proses hukum juga, masih harus menempuh proses administratif melalui KPU, Gubernur dan Pimpinan DPRD yang bersangkutan," imbuhnya. *RYN/YOS
Tags :
Kategori :

Terkait