Samarinda, nomorsatukaltim.com - Upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjamin program yang disiarkan lembaga penyiaran di tingkat nasional agar aman dan sesuai dengan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sejumlah lembaga penyiaran sepanjang tahun 2021 telah diberikan sanksi. Ada 55 sanksi tertulis yang telah diberikan ke sejumlah lembaga penyiaran baik swasta maupun lembaga penyiaran plat merah. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyebut dari 55 sanksi tertulis yang diterbitkan KPI terbagi menjadi dua kategori. Pertama 50 sanksi berupa teguran tertulis pertama dan 5 sanksi teguran tertulis kedua. "Sejauh ini pelanggaran didominasi oleh bentuk kekerasan yang disiarkan ke masyarakat. Mulai dari program berita, hingga sinetron berseri ditemui sejumlah pelanggarannya," paparnya. Mulyo sapaan akrabnya, ditemui disela gelaran dialog publik literasi media garapan KPID Provinsi Kaltim, di lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim ini memaparkan, bahwa saat ini memang bukan hanya bentuk kekerasan saja yang menjadi temuan, tetapi bahasa celetukan yang tidak pantas disiarkan juga mendapat peringatan. Lebih lanjut Mulyo menuturkan, bahwa media elektronik saat ini masih menjadi sasaran strategis oknum-oknum yang ingin menyusupi paham radikal. Karena tidak sesuai dengan ideologi pancasila, tentu sudah sepantasnya hal ini menjadi bentuk pelanggaran. "Jumlahnya memang tidak banyak, dibanding bentuk kekerasan yang disiarkan. Namun hal ini patut diwaspadai dan masyarakat harus cerdas memilih konten yang disiarkan," tuturnya. Selain mengatur konten dan program yang disiarakan ke masyarakat, tentu upaya-upaya edukasi telah dilakukan KPI. Salah satunya melalui dialog publik yang dilaksanakan KPID Kaltim, bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri Samarinda (UINSI). "Saya harap masyarakat lebih kritis menyikapi siaran yang disiarkan sejumlah lembaga penyiaran. Baik dari lembaga penyiaran maupun konten-konten lain yang disebarkan dengan tujuan memecah belah bangsa kita," ungkapnya. Sementara itu, Penanggung Jawab kegiatan literasi media Andi Muhammad Abdi mengatakan bahwa untuk di wilayah Kaltim sendiri memang belum ditemui sejumlah pelanggaran siaran yang mengarah kepada paham-paham radikal ini. "Kami harap kawan-kawan lembaga penyiaran daerah lebih selektif lagi memilih konten dan berhati-hati menerima kerjasama mitra yang diindikasi mengandung paham-paham tersebut. Sehingga bisa meghasilkan siaran yang berkualitas dan juga sehat," katanya. Abdi yang juga merupakan Komisioner KPID Kaltim ini menegaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan literasi media ini sebanyak 3 kali. Dimana agenda ini bentuk konkret KPID Kaltim mengedukasi masyarakat agar cerdas memilih konten atau program yang disiarkan. "Dalam waktu dekat ini, kami akan kembali menggelar kegiatan serupa dengan tema pendidikan politik melalui konten siaran, juga partisipasi masyarakat dalam menumbuhkan konten lokal berkualitas. Tentu materi terkait pendidikan politik dan juga mengenai konten lokal perlu mendapat perhatian yang serius sebagai penguatan kapasitas kepada masyarakat" jelasnya. Diketahui dalam agenda dialog publik yang digelar KPID Kaltim ini, selain adanya pertemuan tatap mata dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, juga dilakukan secara daring. Dengan harapan bentuk edukasi ini bisa menjangkau lebih banyak lagi lapisan masyarakat. (sam)
Hingga September, KPI Sudah Layangkan 55 Teguran Tertulis
Selasa 26-10-2021,20:55 WIB
Editor : Y Samuel Laurens
Kategori :