Nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kalimantan Timur memastikan tidak ada pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun 2021. Silang pendapat antara dewan dan pemerintah membuat keduanya gagal mencapai kata sepakat. Program beasiswa dan pembangunan infrastruktur di daerah terancam batal. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Muhammad Sa'bani memastikan pemerintah tidak mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021. Pemprov Kaltim akan meneruskan menggunakan rancangan APBD murni tahun 2021 untuk menjalankan roda pemerintahan sampai tahun 2022. Kepastian itu dikatakan telah sesuai dengan ketentuan dan surat dari Kementerian Dalam Negeri. Yang menerangkan kepada pemprov untuk menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengakomodasi sejumlah pos anggaran yang perlu diperbarui. "Kita menggunakan Perkada untuk anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan beberapa pos anggaran belanja wajib lainnya yang diperkenankan. Selebihnya mengacu pada APBD Murni 2021," kata Muhammad Sa'bani diwawancara Rabu (13/10). Menurut Sekda, kondisi ini sudah sesuai dengan ketentuan. Ia memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dengan menjalankan rancangan APBD Murni yang sebelumnya disepakati bersama DPRD Kaltim sampai tutup tahun anggaran. "APBD Murni 2021 dijalankan sesuai Perda yang ada. Sedangkan Perkada untuk mengakomodir, mendahahului anggaran yang sebelum sudah disetujui dewan. Serta untuk BTT dan belanja wajib lainnya," jelas dia. Sa'bani tidak mau ambil pusing dengan amatan mengenai kemungkinan terjadinya perlambatan progres pembangunan di Kaltim dan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) akhir tahun imbas tidak adanya pengesahan anggaran perubahan. Menurutnya tidak masalah bagi siapa saja berpendapat terhadap kinerja pemerintah. "Pengamat kan bukan yang menjalankan, biasa aja dia berpendapat begitu," ucapnya. Ia juga enggan mengomentari pernyataan para anggota dewan. Yang menyuarakan alasan tak kunjung menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS). DPRD tak kunjung menyepakati anggaran perubahan karena lambatnya pemerintah menyodorkan dokumen KUPA PPAS. Dewan juga mempersoalkan rendahnya progres realisasi anggaran pada APBD murni 2021 yang tengah berjalan. Serta menginginkan Pemerintah merevisi Pergub 49/2020 yang disebut sebagai biang keterlambatan progres serapan anggaran pemerintah. Sa'bani hanya menjawab singkat pertanyaan tersebut. "Kita fokus untuk 2022," pungkasnya. Perubahan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Proses penyusunan perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Sesuai aturan itu, jadwal proses penyusunan perubahan APBD dimulai dengan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Kepala Daerah paling lambat minggu I bulan Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan paling lambat minggu II bulan Agustus. Selanjutnya penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran-SKPD (RKA-SKPD), RKA-PPKD dan DPPA-SKPD/PPKD serta Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lambat minggu III Agustus. Setelah itu dilanjutkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD Paling lambat minggu II bulan September. Sampai pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Sebelum disetujui, Raperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentangPenjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.
Untuk Pertama Kali, APBD Perubahan Tidak Disahkan
Kamis 14-10-2021,15:57 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :