Untuk Pertama Kali, APBD Perubahan Tidak Disahkan

Kamis 14-10-2021,15:57 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kalimantan Timur memastikan tidak ada pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun 2021. Silang pendapat antara dewan dan pemerintah membuat keduanya gagal mencapai kata sepakat. Program beasiswa dan pembangunan infrastruktur di daerah terancam batal. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Muhammad Sa'bani memastikan pemerintah tidak mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021. Pemprov Kaltim akan meneruskan menggunakan rancangan APBD murni tahun 2021 untuk menjalankan roda pemerintahan sampai tahun 2022. Kepastian itu dikatakan telah sesuai dengan ketentuan dan surat dari Kementerian Dalam Negeri. Yang menerangkan kepada pemprov untuk menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengakomodasi sejumlah pos anggaran yang perlu diperbarui. "Kita menggunakan Perkada untuk anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan beberapa pos anggaran belanja wajib lainnya yang diperkenankan. Selebihnya mengacu pada APBD Murni 2021," kata Muhammad Sa'bani diwawancara Rabu (13/10). Menurut Sekda, kondisi ini sudah sesuai dengan ketentuan. Ia memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dengan menjalankan rancangan APBD Murni yang sebelumnya disepakati bersama DPRD Kaltim sampai tutup tahun anggaran. "APBD Murni 2021 dijalankan sesuai Perda yang ada. Sedangkan Perkada untuk mengakomodir, mendahahului anggaran yang sebelum sudah disetujui dewan. Serta untuk BTT dan belanja wajib lainnya," jelas dia. Sa'bani tidak mau ambil pusing dengan amatan mengenai kemungkinan terjadinya perlambatan progres pembangunan di Kaltim dan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) akhir tahun imbas tidak adanya pengesahan anggaran perubahan. Menurutnya tidak masalah bagi siapa saja berpendapat terhadap kinerja pemerintah. "Pengamat kan bukan yang menjalankan, biasa aja dia berpendapat begitu," ucapnya. Ia juga enggan mengomentari pernyataan para anggota dewan. Yang menyuarakan alasan tak kunjung menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS). DPRD tak kunjung menyepakati anggaran perubahan karena lambatnya pemerintah menyodorkan dokumen KUPA PPAS. Dewan juga mempersoalkan rendahnya progres realisasi anggaran pada APBD murni 2021 yang tengah berjalan. Serta menginginkan Pemerintah merevisi Pergub 49/2020 yang disebut sebagai biang keterlambatan progres serapan anggaran pemerintah. Sa'bani hanya menjawab singkat pertanyaan tersebut. "Kita fokus untuk 2022," pungkasnya. Perubahan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Proses penyusunan perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Sesuai aturan itu, jadwal proses penyusunan perubahan APBD dimulai dengan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Kepala Daerah paling lambat minggu I bulan Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan paling lambat minggu II bulan Agustus. Selanjutnya penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran-SKPD (RKA-SKPD), RKA-PPKD dan DPPA-SKPD/PPKD serta Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lambat minggu III Agustus. Setelah itu dilanjutkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD Paling lambat minggu II bulan September. Sampai pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Sebelum disetujui, Raperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentangPenjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.

APA DAMPAKNYA?

Kegagalan Pemprov dan DPRD Kaltim menyepakati APBD Perubahan bakal berdampak terhadap rencana pembangunan sejumlah proyek infrastruktur. Seperti pembangunan fly over Muara Rapak di Balikpapan. Pembangunan jalan layang itu, sedianya diusulkan pada APBD Perubahan 2021. Proyek yang sudah direncanakan sebelas tahun silam bertujuan mengurai kemacetan lalu lintas, juga menekan angka kecelakaan. Tahun lalu, proyek ini direncanakan akan dikerjakan pada awal tahun melalui APBD Kaltim 2021. Namun tiba-tiba tertunda lagi setelah badai COVID-19 melanda. Jalan layang yang menghubungkan Jalan Soekarno – Hatta depan Plaza Ramayana hingga Jalan Ahmad Yani sepanjang 550 meter itu diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp 214,7 miliar. Selain Balikpapan, daerah yang bakal gigit jari karena ketiadaan APBD Perubahan ialah Pemkot Bontang. Daerah yang dipimpin Basri Rase itu mengusulkan Rp 78 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan program lainnya.

BEASISWA TERANCAM

Tak hanya proyek infrastruktur, Program Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan 2021 tahap dua dipastikan batal. Hal ini terjadi lantaran anggaran yang direncanakan sebesar Rp 77 miliar tidak disahkan. Kegagalan pengesahan APBD Perubahan merupakan buntut penolakan DPRD Kaltim menyetujui APBD-P Kaltim 2021 dengan beberapa alasan. Salah satunya karena realisasi program di APBD 2021 hingga akhir September baru mencapai 47 persen. Sementara usulan tambahan anggaran Pemprov Kaltim di APBD-P 2021 mencapai Rp 900 miliar. Waktu tiga bulan untuk merealisasikan anggaran itu dinilai tidak cukup. Padahal tambahan duit yang diusulkan Pemprov Kaltim itu beberapa di antaranya seperti tambahan anggaran penanganan COVID-19 dalam biaya tidak terduga sebesar Rp 391 miliar dan anggaran Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan tahap kedua sebesar Rp 77 miliar. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengatakan ketiadaan pengesahan APBD Perubahan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kaltim. Menurutnya, peristiwa ini baru pertama kali terjadi. "Kita sudah berusaha memfasilitasi. Bagaimana teman-teman di dewan bisa bersepakat dengan pemprov sambil berjalan menyelesaikan program di 2021. Tetap saja kita selesaikan di 2021," jelas Sigit kepada Disway Kaltim. Ia mengakui pula, akan ada catatan buruk bagi kedua lembaga pemerintah kalau sampai terjadi kekosongan anggaran perubahan tahun ini. Di antaranya, Silpa berpotensi kian membengkak di akhir tahun. Di samping banyak projek-projek yang akan molor. "Tapi atensinya tidak hanya di DPRD. Kami kan sama-sama tidak bersepakat. Masing-masing berdiri di posisinya. Kemendagri juga menghormati keputusan itu," sebutnya. Ia menambahkan, bahwa perdebatan semacam ini adalah hal biasa. Bahwa Pemprov dan DPRD tak sejalan dalam penyusunan kebijakan anggaran. Terkait kegagalan pengesahan APBD Perubahan, Gubernur Kaltim, Isran Noor tak menjelaskan gamblang. "Masa, masa belum? Siapa bilang belum dapat kesepakatan?" bilangnya saat menghadiri peluncuran Gernas BBI Kaltim, di Convention Hall Samarinda, Selasa (12/10). "Kenapa memang. Tidak apa-apa, Belanda sudah lari kok," imbuhnya. *DAS/YOS
Tags :
Kategori :

Terkait