Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Belum juga ada kepastian kapan jalan pendekat ke Jembatan Pulau Balang di sektor Balikpapan kelar. Eh, kini muncul kabar ada masyarakat yang akan menutup akses menuju jembatan itu di Kilometer 13, Balikpapan Utara. Sekaligus akses ke Pelabuhan Peti Kemas pula. Waduh!
Penutupan akses jalan itu diajukan Sulistyani and Partner. Sebagai kuasa hukum dari pemilik lahan bernama H Gody. Surat pemberitahuan itu secara khusus dialamatkan kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Surat tersebut dibuat tertanggal 8 Oktober 2021.
Dalam surat itu, kuasa hukum H Gody memperkenalkan diri sebagai institusi advokat dan penasehat hukum yang berkantor di Jalan Sampit II, Nomor 13 RT 004, RW 006, Keramat Pela, Kebayoran baru, Jakarta Selatan.
Farida Sulistyani bertindak sebagai kuasa hukum H Gody berdasarkan surat kuasa khusus bernomor: 33/SFP.SK/IV/2021, tertanggal sejak 16 April 2021.
Di dalam surat tersebut berisi beberapa hal terkait permasalahan ganti rugi atas lahan kliennya yang dipergunakan Pemkot Balikpapan untuk jalan menuju Pelabuhan Peti Kemas dan jalan menuju Jembatan Pulau Balang.
Kuasa hukum warga itu telah melayangkan permohonan ganti rugi yangd itujukan kepada Wali Kota Balikpapan tertanggal 19 April 2021.
Pihak kuasa hukum juga sudah melayangkan surat tuntutan yang sama kepada Gubrnur Kaltim Isran Noor, perihal permohonan perlindungan hukum dan teguran terkait permintaan ganti rugi lahan, akan tetapi permasalahan itu belum mendapat tanggapan, baik dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan.
Tak ada penjelasan lebih rinci lagi selain waktu penutupan akses yang akan dimulai Rabu 13 Oktober 2021.
Sementara itu, awak media telah menghubungi kantor Kuasa Hukum Farida Sulistyani & Partner untuk meminta penjelasan dan kebenaran surat pemberitahuan yang tersebar melalui WhatsApp Group (WAG) tersebut. Namun kembali, belum mendapat jawaban lebih rinci.
"Iya memang benar. Namun kami belum bisa memberikan keterangan, karena Ibu Farida sedang ada kesibukan," ujar salah seorang stafnya, dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Jika benar penutupan akses itu dilakukan, maka dipastikan bakal berpadampak pada mobilitas dari dan ke kawasan Pelabuhan Peti Kemas dan jalan penghubung Jembatan Pulau Balang. (ryn/ava)